Elsam: Komisi Kebenaran Akan Berpihak Pada Korban

Reporter

Editor

Rabu, 8 September 2004 23:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Ifdhal Kasim mengatakan, RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yang disetujui DPR untuk menjadi undang-undang, walaupun terdapat beberapa kekurangan, namun ada hal positifnya. "Di dalamnya masih terkandung maksud untuk mengungkapkan kebenaran di masa lalu," kata Ifdhal di Jakarta, Rabu (8/9). Hal ini lanjut Ifdhal, akan menerangkan hal gelap dalam pelanggaran HAM yang terjadi sebelum tahun 2000.Beberapa kasus yang dapat ditangani dengan pembentukan Komisi Kebenaran di antaranya kasus 1965, termasuk pulau Buru, kasus Papua sejak 1967, kasus Aceh mulai daerah operasi militer (DOM), Talangsari, Haur Koneng Bandung, Kedung Ombo, dan kasus 27 Juli. Pengungkapan kebenaran dalam peristiwa tersebut belum pernah dilakukan oleh pemerintah.Pembentukan komisi ini, lanjut Ifdhal, memberikan titik tekan yang berbeda dengan kinerja mekanisme hukum yang terbatas. "Titik tekan ada pada korban," kata dia. Penjelasan korban akan menjadi dasar penyusunan laporan pelanggaran HAM di masa lalu. Hal ini berbeda dengan mekanisme yang dijalankan Pengadilan ad hoc HAM yang berjalan selama ini. Komisi Kebenaran yang akan terbentuk itu terbagi menjadi tiga sub komisi, yaitu Komisi Penyelidikan dan Klarifikasi, Komisi Rehabilitasi dan Komisi Amnesti. Komisi ini mempunyai kewenangan penyelidikan dari tahun 1945 sampai 2000. Panjangnya batas waktu akan membuat kerumitan penelusuran dokumen, saksi serta korban.Pengaturan mengenai amnesti juga banyak menimbulkan perdebatan. Dalam RUU tersebut secara eksplisit mengatakan bahwa kompensasi dan rehabilitasi dapat diberikan setelah dikabulkannya amnesti. "Ada tidaknya amnesti, masyarakat yang menjadi korban tetap menderita. Oleh karena itu, seharusnya mereka tetap mendapat kompensasi dan rehabilitasi," ujarnya. Namun, sebaliknya korban yang telah mendapat kompensasi dari pengadilan, mereka tidak boleh mendapat kompensasi lagi.Sutarto - Tempo News Room

Berita terkait

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

7 Januari 2023

Kilas Balik Janji Presiden Jokowi Cari Wiji Thukul

Sampai Sipon meninggal dunia, Wiji Thukul masih berstatus orang hilang. Padahal, Presiden Jokowi pernah berjanji mencari Wiji Thukul.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

5 Juni 2018

Jaksa Agung Sebut Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu PR Bersama

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu bukan hanya pekerjaan rumah Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

10 Januari 2018

Prasetyo Sarankan Kasus HAM Masa Lalu Diselesaikan Non Yudisial

Jaksa Agung HM Prasetyo mencontohkan kasus pelanggaran HAM di masa lalu pada 1965-1966, sulit untuk ditemukan pelaku dan mengumpulkan buktinya.

Baca Selengkapnya

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

29 Maret 2017

Penyebab Ombudsman Ingin Temui Langsung Menkopolhukam Wiranto

Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan pihaknya perlu mendengar penjelasan Menkopolhukam Wiranto soal terobosan solusi kasus HAM berat dulu.

Baca Selengkapnya

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

13 Maret 2017

Massa Mengaku Korban Peristiwa 27 Juli 1996 Tagih Janji PDIP  

Menurut koordinator aksi, PDIP sudah tutup mata dan hati terhadap korban peristiwa Kudatuli.

Baca Selengkapnya

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

13 Februari 2017

Kontras Menentang Dewan Kerukunan Nasional, Ini Sebabnya

Menurut Kontras, pembentukan Dewan Kerukunan Nasional cacat
hukum.

Baca Selengkapnya

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

3 Februari 2017

Kritik DPR atas Penyelesaian Kasus HAM Lewat Rekonsiliasi  

Menurut Trimedya, penyelesaian secara hukum penting untuk menunjukkan pemerintah serius dalam penyelesaian HAM masa lalu.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

3 Februari 2017

Penyelesaian HAM, DPR Sarankan KontraS Lapor ke Kejagung

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Trimedya Panjaitan menyarankan agar KontraS juga melaporkan Menteri Wiranto dan Komnas HAM ke Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

2 Februari 2017

Ini Alasan Kontras Laporkan Wiranto ke Ombudsman  

Kontras melaporkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dengan dugaan melakukan maladministrasi.

Baca Selengkapnya

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

2 Februari 2017

Dilaporkan KontraS ke Ombudsman, Wiranto: Silakan

Koordinator KontraS Haris Azhar menyimpulkan adanya maladministrasi dari hasil rapat Wiranto dan Komnas HAM.

Baca Selengkapnya