TEMPO.CO, PALU-- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Program Guru dalam Jabatan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di Universitas Tadulako (Untad) , Provinsi Sulawesi Tengah, 2009-2011, Budiman Jaya A Ashari divonis satu tahun empat bulan penjara di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (30/4).
Terdakwa juga dikenakan denda Rp 50.000.000 subsidair dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 279.871.803 subsidair dua bulan kurungan.
Vonis itu setelah terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan dua tahun penjara denda Rp 50.000.000 subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 453.998.803 subsidair tiga bulan kurungan yang dilayangkan JPU sebelumnya.
Majelis hakim yang diketuai AP Bayu Aji mengatakan, hukuman itu telah melalui pertimbangan. Dari sisi meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga. Sementara faktor yang memberatkan, terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.
Atas vonis itu, JPU, Mohamad Reza Hidayat dan Naseh serta terdakwa yang hadir dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Abdurahman Kasim menyatakan pikir - pikir.
Diketahui sebelumnya, selain Budiman Jaya A Ashari, dalam kasus itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu turut menetapkan Amran Aburaerah sebagai tersangka. Amran Aburaerah sendiri telah divonis selama satu tahun tiga bulan kurungan, denda Rp 50.000.000 subsidair tiga bulan kurungan dalam sidang sebelumnya.
Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng tanggal 12 Desember 2012, jumlah kerugian negara dalam kasus itu Rp 453.998.803.
DARLIS
Berita terkait
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat
23 Agustus 2023
Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.
Baca SelengkapnyaRespons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah
7 Desember 2018
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.
Baca SelengkapnyaKasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa
12 September 2018
Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.
Baca SelengkapnyaKejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD
3 November 2017
Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.
Baca SelengkapnyaKepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK
25 Oktober 2017
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.
Baca SelengkapnyaCegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK
4 Oktober 2017
Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaOTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek
14 September 2017
Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.
Baca SelengkapnyaKorupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara
13 September 2017
Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.
Baca SelengkapnyaKorupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun
6 September 2017
Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.
Baca SelengkapnyaDahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi
6 September 2017
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.
Baca Selengkapnya