Terdakwa Korupsi Program Guru Dibui

Reporter

Selasa, 30 April 2013 20:44 WIB

ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, PALU-- Terdakwa kasus dugaan korupsi dana Program Guru dalam Jabatan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) di Universitas Tadulako (Untad) , Provinsi Sulawesi Tengah, 2009-2011, Budiman Jaya A Ashari divonis satu tahun empat bulan penjara di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Selasa (30/4).

Terdakwa juga dikenakan denda Rp 50.000.000 subsidair dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 279.871.803 subsidair dua bulan kurungan.

Vonis itu setelah terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Hukuman itu lebih ringan dibanding tuntutan dua tahun penjara denda Rp 50.000.000 subsidair tiga bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 453.998.803 subsidair tiga bulan kurungan yang dilayangkan JPU sebelumnya.

Majelis hakim yang diketuai AP Bayu Aji mengatakan, hukuman itu telah melalui pertimbangan. Dari sisi meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan dalam persidangan, dan mempunyai tanggungan keluarga. Sementara faktor yang memberatkan, terdakwa telah merugikan keuangan negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tipikor.

Atas vonis itu, JPU, Mohamad Reza Hidayat dan Naseh serta terdakwa yang hadir dengan didampingi Penasihat Hukumnya, Abdurahman Kasim menyatakan pikir - pikir.

Diketahui sebelumnya, selain Budiman Jaya A Ashari, dalam kasus itu Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu turut menetapkan Amran Aburaerah sebagai tersangka. Amran Aburaerah sendiri telah divonis selama satu tahun tiga bulan kurungan, denda Rp 50.000.000 subsidair tiga bulan kurungan dalam sidang sebelumnya.

Berdasarkan laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulteng tanggal 12 Desember 2012, jumlah kerugian negara dalam kasus itu Rp 453.998.803.

DARLIS

Berita terkait

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

6 September 2017

Korupsi Buku, Eks Kepala Dinas Pendidikan Jabar Divonis 3 Tahun  

Terdakwa pelaku korupsi buku pingsan setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman penjara 3 tahun.

Baca Selengkapnya

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

6 September 2017

Dahlan Iskan Bebas, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Ajukan Kasasi  

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang membebaskan Dahlan Iskan.

Baca Selengkapnya