Gugat Gubernur, Ketua DPRD Surabaya Gandeng Yusril
Editor
Agus Supriyanto
Senin, 29 April 2013 17:21 WIB
TEMPO.CO, Surabaya - Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya, Jawa Timur, mulai mempersiapkan sidang gugatan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Surabaya Wisnu Wardhana atas surat keputusan Gubernur Jawa Timur Soekarwo, Senin, 29 April 2013.
Kubu penggugat diwakili penasihat hukum Wisnu, Yusril Ihza Mahendra. Adapun Soekarwo diwakili staf Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Mahfud. Kedua belah pihak bertemu di dalam ruang sidang persiapan untuk mengecek kelengkapan berkas sebelum dibawa ke persidangan.
Wisnu menggugat Gubernur karena sebagai Ketua Partai Demokrat Jawa Timur, Soekarwo telah memerintahkan agar diadakan pergantian antarwaktu terhadap Wisnu sebagai anggota Dewan dari Partai Demokrat.
Sedangkan dalam kapasitasnya sebagai gubernur, Soekarwo juga memberhentikan Wisnu sebagai Ketua DPRD Surabaya. Selain Wisnu, Soekarwo juga mengganti Agus Santoso, anggota Komisi C DPRD Surabaya dari Partai Demokrat. Baik Wisnu maupun Agus dianggap telah menyeberang ke Partai Hati Nurani Rakyat.
Yusril mengatakan, ia bekerja profesional sebagai advokat dan tidak mencampuri konflik Partai Demokrat antara Wisnu dan Soekarwo. “Saya diminta mendampingi Wisnu secara profesional, tidak terkait konflik partai dia,” kata Yusril.
Menurut Yusril, apa yang dilakukan Soekarwo bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005. “Soekarwo juga melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ujar Yusril.
Dalam memproses pergantian antarwaktu, kata dia, seharusnya Soekarwo mengajukan surat ke Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur agar lembaga tersebut tahu calon penggantinya. Proses selanjutnya, surat itu semestinya diserahkan kepada Wali Kota Surabaya. “Tidak bisa langsung,” kata Yusril.
Berdasarkan ketentuan itu, Yusril berharap majelis hakim PTUN membatalkan surat Soekarwo. Selama proses gugatan berjalan, Yusril juga meminta agar hakim PTUN menerbitkan putusan sela penundaan surat pemberhentian tersebut.
Wisnu mengatakan bahwa secara hukum posisinya sebagai ketua dewan masih sah. Karena itu, ia berusaha akan masuk kantor meski keberadaannya ditolak oleh anggota DPRD lain, khususnya dari Fraksi Demokrat. “Bila suasananya memungkinkan, saya akan ngantor,” kata dia.
Mahfud sendiri enggan berkomentar. Setelah sidang persiapan selesai, ia bergegas pergi. “Tanyakan ke atasan saya, saya tidak berwenang komentar,” kata Mahfud.
KUKUH S WIBOWO
Topik terhangat:
Gaya Sosialita | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga
Inilah Dinasti Politik Partai Demokrat
Susno Duadji Buron
Jika Susno Ditetapkan Buron, Kedaluwarsa 18 Tahun
Casillas ke Arsenal Jika Mourinho Masih di Madrid
Kejagung Buru Buronan Susno Duadji