TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief hanya menggelengkan kepala ketika ditanya mengenai keberadaan terpidana kasus korupsi penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat, Susno Duadji.
Lokasi keberadaan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI tersebut belum diketahui pasca usaha eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Bandung gagal.
"Saya kira hari ini dia dinyatakan Daftar Pencarian Orang, nanti ditindaklanjuti," kata Basrief Arief saat ditemui di sela acara coffee morning Sekretariat Kabinet, Senin, 29 April 2013.
Menurut dia, untuk menangkap Susno Kejaksaan akan bekerja sama dengan Kepolisian RI, khususnya. Bareskrim Mabes Polri. Koordinasi juga akan dilakukan dengan Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo.
Basrief juga menyatakan seluruh penanganan untuk mencari dan menangkap Susno secara teknis menjadi tanggung jawab dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto dan Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman. Keduanya juga akan memberikan informasi resmi kepada media jika sudah ada perkembangan dalam kasus Susno.
"Pencegahan Susno ke luar negeri itu sudah keluar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sudah DPO, pasti sudah tindaklanjuti," kata Basrief.
Susno menolak untuk dieksekusi karena menilai Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya tidak mencantumkan perintah untuk pidana badan atau penahanan. Ia menilai MA hanya menolak pengajuan kasasi dan merujuk pada putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam putusan banding, Susno juga mempermasalahkan kesalahan penulisan nomor perkara dalam amar putusan tersebut. Menurut dia, putusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum atau tidak sah.
Permasalahan yang diajukan Susno sendiri sudah pernah dijawab Mahkamah Konstitusi pada saat pengajuan uji materi Pasal 197 ayat (1) huruf k KUHAP. Majelis Hakim Konstitusi memutus bahwa eksekusi badan tetap dilakukan meski MA tidak mencantumkan perintah tersebut dalam setiap vonis pidana.
MK juga menyatakan, kesalahan administrasi pada tahap banding tidak menyebabkan vonis menjadi tidak sah. Maka, sebenarnya Susno sudah secara sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat harus menjalani hukuman penjara selama 3,5 tahun.
Susno gagal dieksekusi di dua tempat, yakni di rumahnya di kawasan Dago Pakar dan di Polda Jawa Barat, Rabu, 24 April lalu. Padahal, di Polda, tim eksekutor, terdiri dari Kajati DKI dan Kajari Jakarta Selatan sudah bertemu dengan Susno, tapi tim eksekutor hanya berdebat dengan kubu Susno. Lalu tim eksekutor keluar dari Polda tengah malam tanpa membawa Susno ke Jakarta.
FRANSISCO ROSARIANS
Topik terhangat:
Gaya Sosialita | Susno Duadji | Ustad Jefry | Caleg | Ujian Nasional
Baca juga
Inilah Dinasti Politik Partai Demokrat
Susno Duadji Buron
Jika Susno Ditetapkan Buron, Kedaluwarsa 18 Tahun
Orang Miskin Dilarang 'Nyaleg'
Berita terkait
Perjalanan Karier Susno Duadji, Dari Kabareskrim Hingga Timnas AMIN
29 November 2023
Susno Duadji, kini Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Hukum Nasional disingkat THN Timnas AMIN dari Koalisi Perubahan di ajang kontestasi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaRicuh Eksekusi Lahan di Ciputat: Pertama Datang Ditolak, Datang Lagi Alamat Berganti
7 November 2023
Warga di Kampung Gunung, RT 002 RW 014, Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputat, bentrok dengan aparat pada Selasa siang, 7 November 2023.
Baca SelengkapnyaPuluhan eks Narapidana Kembali Nyaleg di Pemilu 2024, Pakar Hukum: Bentuk Kegagalan Kaderisasi Parpol
30 Agustus 2023
Seharusnya parpol memilih sosok tersebut untuk maju dalam Pileg 2024, bukan sosok yang pernah memiliki rekam jejak kelam seperti eks narapidana.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI
27 Agustus 2023
Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaJelang Pemilu 2024, Lima Orang Mantan Pejabat Polri Gabung Partai Politik
2 Mei 2023
Baru-baru ini, sejumlah mantan pejabat polri bergabung dengan partai politik. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaDaftar Caleg PKB, Susno Duadji Cerita 3 Kali Ditangkap Anak Buahnya saat Menjabat Kabareskrim
21 Maret 2023
Susno Duadji mengklaim dia ditangkap anak buahnya sendiri saat sedang mengusut kasus-kasus besar, termasuk manipulasi pajak Gayus Tambunan.
Baca SelengkapnyaEks Kabareskrim Susno Duadji Bergabung dengan PKB, Bakal Maju Pileg Dapil Sumsel 1
21 Maret 2023
Eks Kabareskrim Susno Duadji bergabung dengan PKB dan bakal maju dalam pemilihan legislatif dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1.
Baca Selengkapnya8 Rekam Jejak Henry Yosodiningrat Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Sebelumnya Pengacara di Kasus KM 50
22 Oktober 2022
Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum Teddy Minahasa, berikut beberapa fakta tentang berbagai kasus yang ditanganinya termasuk KM 50.
Baca Selengkapnya4 Perwira Tinggi Polri Ini Dipecat dan Dicopot dari Jabatannya, Siapa Lagi Selain Ferdy Sambo?
27 Agustus 2022
Terdapat beberapa kasus pelanggaran etik oleh perwira tInggi Polri berakhir pencopotan jabatan, bahkan dipecat. Selain Ferdy Sambo siapa lagi?
Baca SelengkapnyaPBB Coret Nama Susno Duadji dari Daftar Caleg
1 Agustus 2018
Sejauh ini, KPU menemukan ada tujuh bakal caleg yang berstatus mantan napi korupsi.
Baca Selengkapnya