TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri menyatakan data kependudukan untuk menyusun data penduduk pemilih potensial pemilu (DP4) memiliki validitas yang tinggi. Kementerian menjamin DP4 yang telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum untuk pelaksanaan Pemilu 2014 sudah bersih dari data ganda.
Dalam DP4 itu, menurut juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, tercatat sebanyak 175 juta jiwa penduduk Indonesia yang potensial menjadi pemilih dalam pemilu legislatif maupun pemilu presiden 2014. ”Tapi memang masih banyak penduduk yang belum tercatat dalam DP4. Nanti KPU yang akan menentukan jumlah pasti daftar pemilih tetapnya,” ujar Reydonnizar di kantornya, Jumat, 26 April 2013.
Penyusunan data penduduk pemilih potensial pemilu ini menggunakan pencatatan data kependudukan. Perekaman data itu juga dipakai untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Kementerian mengakui perekaman data untuk e-KTP bisa dilakukan berkali-kali oleh warga. Namun, data ganda tersebut tidak berarti e-KTP yang diterima masyarakat bisa lebih dari satu. ”KTP yang diterima warga hanya satu,” kata dia.
Dia mengatakan, banyak penduduk yang memanfaatkan kelemahan sistem pengawasan dalam perekaman data untuk membuat KTP lebih dari satu. Namun Kementerian, kata Reydonnizar, terus mengawasi data penduduk yang sudah dihimpun untuk mengantisipasi pencatatan ganda. Pada tahun lalu, Kementerian berhasil menghapus 776 ribu data ganda dari rekapitulasi perekaman data untuk e-KTP.
Tidak hanya penemuan data ganda, Kementerian juga menerima laporan adanya jutaan nomor induk kependudukan yang dobel pada kartu tanda penduduk. ”Ada hampir 7 juta NIK ganda yang kami temukan,” kata Reydonnizar. Dalam kasus nomor induk dobel, dia mengatakan, artinya banyak penduduk yang memiliki KTP lebih dari satu. Namun, dalam sistem KTP elektronik yang baru, dia menjamin hal itu tidak akan terjadi lagi.