Survei: Kualitas Angkutan Umum Semarang Buruk  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Rabu, 24 April 2013 13:26 WIB

Angkutan Kota. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Semarang - Survei Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Semarang menunjukkan kualitas layanan angkutan umum di Kota Semarang masih buruk. Survei untuk memperingati Hari Konsumen Nasional 20 April itu menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan awak angkutan umum yang merugikan konsumen. “Buruknya pelayanan antara lain ditunjukkan dengan tarif yang dipungut melebihi ketentuan,” ujar Abdun Mufid dari Divisi Pengaduan LP2K, Rabu, 24 April 2013.

Misalnya, tarif jurusan Mangkang-Bukit Kencana Rp 7.000, padahal sesuai dengan SK Wali Kota Semarang Nomor: 551.2/23 Tahun 2008 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Kota Semarang, tarif angkutan umum Kota Semarang paling tinggi adalah Rp 3.500 per penumpang. "Tingginya tarif juga ditemui pada trayek yang lain," katanya.

Pelanggaran lain adalah masih adanya beberapa bus yang tidak layak operasi seperti emisi terlalu linggi, kabin bus keropos, bahkan ditemukan bus yang memasang jeriken di samping sopir sebagai pengganti tangki solar. Ada pula bus yang tidak mencantumkan nama perusahaan bus. Belum lagi kondisi terminal bus yang kumuh. "Keamanan dan kenyamanan penumpang terabaikan," ujar Abdun.

Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Semarang, Deddy Sudiardi, mengakui masih ditemukan pelayanan yang kurang bagus dari awak angkutan umum. "Namun pelakunya adalah oknum," kata Deddy. Menurut dia, angkutan yang tak layak pasti tak mendapatkan izin trayek karena tak lolos uji KIR. "Mereka yang tak layak itu tetap beroperasi dengan kucing-kucingan dengan petugas."

Dia mengakui memang terjadi kenaikan tarif, tapi hanya naik Rp 500. Sehingga, katanya, rata-rata tarif angkutan umum bus menjadi Rp 4.000. Hal ini dilakukan karena tarif yang ditetapkan pemerintah Rp 3.500 sudah lima tahun tidak diperbaharui. “Tarif tersebut tidak mengikuti kenaikan harga suku cadang,” ujar Deddy.

Deddy berharap pemerintah segera mengeluarkan ketentuan tarif baru. Dia juga berharap Dinas Perhubungan dan Kepolisian melakukan razia terhadap angkutan umum yang tak layak jalan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Agus Harmunanto, mengatakan pihaknya bersama Kepolisian melakukan operasi lalu lintas seminggu dua kali. Kendaraan yang tak layak operasi akan ditilang. "Awak angkutan sering kucing-kucingan dengan petugas," ujarnya. Yang jelas, kendaraan yang tak layak jalan tak akan lolos uji kelayakan. Agus menengarai saat ini di antara ratusan angkutan umum di Kota Semarang, 15 persen tak layak jalan dan beroperasi secara sembunyi-sembunyi.

SOHIRIN


Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | #Preman Yogya

Baca juga:

Buruh Gugat Jokowi ke PTUN

Ahok Berjanji Putihkan Tunggakan Rusun Marunda

Jokowi Siap Digugat Buruh

Demi UN SMP, 9 Siswa Pulau Seribu Naik Kapal 6 Jam

Berita terkait

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

42 hari lalu

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

Ada 30 titik pemberhentian yang diujicobakan pada 4 April 2024.

Baca Selengkapnya

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

55 hari lalu

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja

Baca Selengkapnya

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

26 Februari 2024

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis

Baca Selengkapnya

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.

Baca Selengkapnya

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.

Baca Selengkapnya

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

19 November 2023

Kepala Bapanas Minta Pemerintah Daerah Gencarkan Program Ketahanan Pangan

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi meminta seluruh pemerintah daerah menggencarkan berbagai program ketahanan pangan.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

7 November 2023

Asal-usul Hari Wayang Nasional Diperingati setiap 7 November

Hari Wayang Nasional diperingati setiap tahun pada 7 November

Baca Selengkapnya

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

18 September 2023

Otorita IKN Bisa Terbitkan Obligasi dan Sukuk Tahun Depan

Otorita IKN akan bisa menerbitkan surat utang alias obligasi dan sertifikat kepemilikan aset atau sukuk pada tahun depan. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

4 Agustus 2023

Pemda Wajib Berikan Bendera Merah Putih Bagi Warga Tidak Mampu, Begini Bunyi Pasalnya

Mengibarkan bendera merah putih di depan rumah saat perayaan HUT Kemerdekaan RI hukumnya wajib. Bagaimana jika warga tak mampu membelinya?

Baca Selengkapnya