TEMPO.CO, Tangerang - Prita Mulyasari mengaku mendapat banyak dukungan dari berbagai kalangan untuk maju dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat pada Pemilu 2014. Dukungan terbesar didapat Prita dari keluarga dan teman-teman dekatnya.
"Terutama dukungan dari suami dan anak-anak saya," katanya kepada Tempo, Rabu, 24 April 2013. Prita mengatakan dukungan moral diberikan keluarga besar dan para sahabatnya agar terus maju. "Karena mereka yang paling tahu perjalanan hidup saya," ujarnya.
Menurut Prita, suaminya, Andri Nugraha, telah memberi restu agar ia fokus dan total dalam dunia barunya tersebut. Hal ini, kata dia, ditunjukkan oleh suaminya dengan memberikan waktu lebih banyak dalam mempersiapkan proses pencalegan. "Saya fokus mempersiapkan diri, sementara suami saya sekarang fokus bekerja dan tanggung jawab sama keluarga," katanya.
Kini kesibukan Prita hampir 100 persen dicurahkan untuk persiapan pemilu, karena ia juga sudah berhenti bekerja di bank swasta di Jakarta sejak Februari lalu. Prita sudah resmi mendaftarkan diri ke KPU pusat kemarin dan mendapat nomor urut 3. Prita mewakili daerah pemilihan Banten III meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Nama ibu tiga anak ini mencuat lantaran pernah tersandung hukum karena surat elektroniknya yang berisikan kritik terhadap sebuah rumah sakit menyebar luas di Internet. Prita mengaku butuh waktu yang cukup lama untuk memutuskan menerima pinangan partai berlambang Benteng moncong putih itu untuk berlaga sebagai calon anggota DPR.
JONIANSYAH
Topik terhangat:
Caleg | Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya
Berita lainnya:
Dahlan Tertarik Bikin Ladang Ganja
VIDEO Unik FBI Buka Pintu Pagar Kasus Bom Boston
Diduga Mark Up, Menteri Nuh: Ketemu Hatta, Beres
Jokowi: MRT seperti Mencabut Kumis Harimau
Bayern Hancurkan Barcelona 4-0
Berita terkait
Perludem Catat Caleg Nomor Urut 2 Paling Banyak Ajukan Sengketa Pileg ke MK
1 hari lalu
Perludem mengidentifikasi perkara sengketa pileg di MK berdasarkan nomor urut caleg. Ada 49 perkara dengan caleg nomor urut 2 sebagai pemohon.
Baca SelengkapnyaSoal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah
6 hari lalu
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
6 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaKata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024
7 hari lalu
Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.
Baca SelengkapnyaKetua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12
10 hari lalu
Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaPenjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada
11 hari lalu
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaCaleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang
18 hari lalu
Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.
Baca SelengkapnyaSengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg
21 hari lalu
Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.
Baca SelengkapnyaDemokrat Minta Kapolri dan Jaksa Agung Hentikan Kasus Dugaan Politik Uang Kadernya
32 hari lalu
Salah satu caleg Demokrat dilaporkan atas dugaan politik uang.
Baca SelengkapnyaPara Caleg Populer PDIP Kehilangan Kursi di DPR: Arteria Dahlan, Johan Budi sampai Kris Dayanti
53 hari lalu
Beberapa caleg petahana dari PDIP gagal lolos ke Senayan, padahal nama mereka begitu populer. Selain Kris Dayanti dan Arteria Dahlan, siapa lagi?
Baca Selengkapnya