TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia belum akan memindahkan Muhammad Nazaruddin ke penjara khusus koruptor di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung. “Dia masih dibutuhkan sebagai saksi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Muhammad Sueb, di sela seminar bertajuk "Revitalisasi Sistem Keamanan di Lapas dan Rutan" di Hotel Le Meridien, Selasa, 23 April 2013.
Hingga saat ini Nazar masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang. Sebelumnya, terpidana 7 tahun penjara dalam kasus suap Wisma Atlet itu ditahan di rumah tahanan Cipinang. Namun bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu ketahuan keluar rutan dan dirawat di Rumah Sakit Abdi Waluyo pada 11-20 April 2013. Akibatnya, Kepala Rutan Cipinang Syaiful Sahri dicopot, kemarin.
Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Gede Pasek Suardika menilai adanya kejanggalan penempatan Nazar di RS Abdi Waluyo itu. Dia juga mempertanyakan alasan Kementerian Hukum dan HAM tak kunjung memindahkan Nazar ke penjara khusus koruptor di Sukamiskin.
Menurut Sueb, Nazar masih sering dipanggil sebagai saksi dalam beberapa kasus dugaan korupsi, seperti kasus Hambalang. "Oleh karena itu, dia belum bisa dipindahkan ke mana-mana."
Sueb mengatakan belum tahu sampai kapan Nazar berada di Cipinang. "Yang lebih tahu adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. "katanya.
NINIS CHAIRUNNISA
Topik Terhangat:
Ujian Nasional | Bom Boston | Lion Air Jatuh | Preman Yogya | Prahara Demokrat
Berita Terpopuler:
Hari Bumi 2013: Pergantian Musim Google Doodle
Tersangka Bom Boston Ngetwit Setelah Ledakan
Menteri Keuangan Diberhentikan Saat Bertugas di AS
Erik Meijer Dinilai Tidak Pantas Jadi Direksi Garuda
Bom Boston Marathon Versi Pelajar Indonesia di AS
Berita terkait
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik
2 hari lalu
Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.
Baca SelengkapnyaSyarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024
2 hari lalu
Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?
Baca SelengkapnyaJadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya
5 hari lalu
Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.
Baca SelengkapnyaMendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya
5 hari lalu
Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.
Baca SelengkapnyaIndonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda
5 hari lalu
Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017
Baca SelengkapnyaKetahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK
25 hari lalu
Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.
Baca SelengkapnyaMenkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
25 hari lalu
Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?
Baca SelengkapnyaRemisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012
27 hari lalu
Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.
Baca Selengkapnya159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar
27 hari lalu
Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.
Baca SelengkapnyaSengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai
29 hari lalu
Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.
Baca Selengkapnya