Sejumlah siswa Sekolah Dasar (SD) serius mengerjakan soal saat mengikuti Ujian Nasinal (UN) di SD Negeri IKIP Makassar, Senin (7/5). TEMPO/Hariandi Hafid
TEMPO.CO , Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Komisi Pendidikan Dewan Perwakilan Rakyat dinilai patut dicurigai atas perubahan anggaran Ujian Nasional. Seharusnya nilai anggaran yang sudah masuk Keputusan Presiden tidak bisa diubah di tengah jalan.
"Ini namanya pembajakan anggaran," kata Direktur Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Uchok Sky Khadafi saat dihubungi, Jumat, 19 April 2013. Menurut dia, jika sudah masuk daftar isian pelaksanaan anggaran, seharusnya nilai anggaran tidak diubah lagi. "Perubahannya harus melalui APBN Perubahan," kata dia.
Karena itu, dia mencurigai ada oknum tertentu di Kementerian Pendidikan dan DPR dalam peningkatan anggaran ini. Menurut dia, pembahasan anggaran setelah keluarnya Keputusan Presiden adalah pelanggaran undang-undang.
Uchok mengaku belum mengetahui siapa saja yang bermain dalam anggaran ini. Pembengkakan ini terkait nilai anggaran yang meningkat dari Rp 544 miliar dengan target 14 juta siswa berubah dalam Persetujuan Komisi Pendidikan DPR RI tertanggal 26 Desember 2012 menjadi Rp 644 miliar dengan target 12 juta siswa. Dia meminta aparat penegak hukum menyelidiki dugaan pembengkakan anggaran ini. "Tidak ada sesuatu yang gratis, ini sesuatu yang patut dicurigai," kata dia.