KPU Hapus Aturan Breidel Media

Rabu, 17 April 2013 22:56 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik (tengah) memberikan keterangan pers tentang pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2014 di Jakarta, Kamis (9/8). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum akan menghapus pasal 46 di Peraturan KPU yang memberi sanksi pencabutan izin penyiaran atau izin percetakan, yang kerap disebut breidel media. Anggota KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengakui sanksi pencabutan itu tak sengaja terselip di pasal, karena mepetnya waktu pembuatan pasal.

"Saat Peraturan KPU itu dibuat, rapat plenonya memang mepet. Siang kami konsultasikan, malamnya sudah kami tetapkan," kata dia dalam konferensi pers di media center KPU, Rabu, 17 April 2013.

Ferry enggan komisinya disebut kecolongan. Menurut dia, KPU sudah melaksanakan prosedur umum pembuatan PKPU. "Draft PKPU sudah kami sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah pada 8 Desember 2012 atau sebulan sebelumnya," kata dia. "Namun DPR reses jadi PKPU baru dibahas Januari 2013," kata dia.

Pasal 46 dalam bagian ketika PKPU Nomor 1 Tahun 2013, menyatakan "Sanksi dapat berupa teguran tertulis; Penghentian sementara mata acara yang bermasalah; Pengurangan durasi dan waktu pemberitaan, penyiaran, dan iklan, kampanye Pemilu; Denda; Pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu; Pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak."

Ferry akan mengusulkan pencabutan pasal 46 di rapat pleno KPU. "Tak ada niat secuilpun untuk melakukan upaya-upaya pembreidelan," kata dia. Sebelum mengubah pasal tersebut, KPU telah mengagendakan untuk bertemu Komisi Penyiaran Indonesia dan Dewan Pers. KPU ingin memastikan sanksi tetap ada bagi media yang melanggar aturan kampanye di masa tenang.

"Di pasal 36, di masa tenang memang tak boleh ada aktivitas kampanye apapun dari peserta pemilu, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat kontemplasi, merenung, supaya siap ketika pemilu." Kata Ferry. Menurut dia, bukan berarti media tak boleh mengeluarkan pemberitaan. "Pemberitaan itu sifatnya proporsional, yang tak boleh itu menyiarkan segmen untuk partai tertentu," ujar dia.

Anggota KPI Idy Muzzayad mengatakan sanksi bagi media tetap ada, jika media tetap menyiarkan atau mencetak iklan pada masa tenang. "Sanksi yang kami berikan adalah teguran tertulis, penghentian sementara, dan pengurangan durasi. Tidak ada pencabutan izin," ujar dia.

MUHAMAD RIZKI


Berita Terpopuler:

Hakim Setyabudi Diduga Menerima Gratifikasi Seks

Bom Boston Dikemas dalam Panci Tekanan Tinggi

Pelaku Bom Boston Marathon Diburu ke Ujung Dunia

Sopir Hakim Setyabudi Tak Tahu Suap Seks Bosnya

Lion Air Jatuh, 3 Alasan Ragukan Teori Cuaca Buruk

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

15 Mei 2023

KPU Kamboja Coret Satu-satunya Partai Oposisi dari Pemilu

Dengan dicoretnya partai oposisi dari pemilu Kamboja, maka Partai Rakyat Kamboja yang berkuasa akan maju tanpa lawan.

Baca Selengkapnya

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

11 Februari 2023

Pendaftaran Calon Komisioner KPU DKI Jakarta Periode 2023-2028 Dibuka

Masa pendaftaran calon anggota komisioner KPU DKI Jakarta dibuka 10-21 Februarai 2023. Simak materi dan jadwal seleksi anggota KPU DKI.

Baca Selengkapnya

Debus Omnibus

8 Januari 2023

Debus Omnibus

Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu) Cipta Kerja menghidupkan kembali omnibus law yang inkonstitusional bersyarat.

Baca Selengkapnya

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

29 Desember 2022

KPU Teken MoU dengan Asosiasi Profesi Keilmuan

Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyaksikan langsung penekenan MoU tersebut.

Baca Selengkapnya

Waswas Nilai Tukar Rupiah

14 Desember 2022

Waswas Nilai Tukar Rupiah

Nilai tukar rupiah diperkirakan terus melemah hingga tahun depan.

Baca Selengkapnya