Modus Pencurian Pulsa di Telepon Anda

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Minggu, 14 April 2013 20:25 WIB

Inspektur Jenderal Polisi Sutarman. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus pencurian pulsa meledak dua tahun lalu, dan setelah penyidikan
polisi yang kompleks, akhir Maret lalu, kasus ini dinyatakan P21 alias siap dilimpahkan ke pengadilan. Bagaimana sebenarnya pencurian pulsa ini dilakukan?


Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Sutarman menjelaskan bahwa penyedotan pulsa pelanggan oleh perusahaan penyedia layanan (content provider/CP) tidak bisa dilakukan sendirian. Dalam menjalankan perbuatan ilegalnya, CP melibatkan operator seluler untuk meraih keuntungan. (Baca: Tersangka Pencurian Pulsa Akhirnya Akan Diadili)


"Promosi layanan konten tidak memberikan penjelasan bahwa menekan REG akan mendapatkan dua layanan, yaitu SMS content dan RBT content,” kata Sutarman kepada Tempo, Jumat 12 April 2013. Akibatnya banyak pelanggan yang merasa tertipu, karena merasa tak pernah berlangganan banyak konten tapi pulsanya terus terpotong.


Selain itu, modus penipuan ini juga berkaitan dengan tidak adanya informasi bagaimana menghentikan layanan mahal ini. “Pelanggan tidak diberi penjelasan bahwa mengirim UNREG berarti berhenti berlangganan," kata Sutarman lagi.


Tak hanya itu, perusahaan content provider dan operator seluler juga mengirim SMS premium secara berlebihan. "Mereka melakukan push (mengirim terus-menerus) kepada konsumen secara berlebihan, tidak sesuai ketentuan," kata Sutarman. Setiap SMS premium yang diterima pelanggan itu tidak gratis. Setiap kali menerima, pulsa pelanggan akan terpotong secara otomatis. "Pemotongan pulsa pun dilakukan tanpa konfirmasi pelanggan,” kata Sutarman.

Jumlahnya tak main-main. Untuk satu SMS konten, pulsa pelanggan dipotong Rp 2.200. Sedangkan untuk satu RBT konten, pulsa pelanggan terpotong Rp 3.300. Bayangkan jika satu pelanggan menerima 3-4 SMS dan RBT premium setiap hari. Satu orang bisa kehilangan pulsa Rp 10 ribu per hari. Kalau dikalikan dengan jumlah korban yang mencapai sebutlah 10 ribu orang saja, itu sudah keuntungan ilegal sebesar Rp 100 juta per hari.

AMIRULLAH


Advertising
Advertising


Topik Terhangat
TEMPO:Sprindik KPK || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas

Berita Terhangat Hari Ini

UN Telat karena Rekanan Sulit Distribusikan Soal

Ujian Nasional Sebelas Provinsi Mundur Jadi Kamis

300 Polisi Jember Amankan Soal Ujian Nasional
Ujian Nasional di 11 Provinsi Ditunda

Berita terkait

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

1 jam lalu

Korban Begal hingga Jari Putus Direkrut Kapolri Jadi Casis Bintara Polri, Satrio: Saya Ingin Memberantas Kejahatan

Casis bintara Polri Satrio Mukhti berharap, tidak ada korban begal lain seperti dirinya.

Baca Selengkapnya

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

2 jam lalu

Polda Jabar Sebar Data 3 DPO Diduga Pembunuh Vina, Ini Aturan Penetapan Daftar Pencarian Orang

Polda Jabar telah sebarkan data DPO 3 orang diduga pelaku pembunuh Vina. Ketahui aturan penetapan daftar pencarian orang.

Baca Selengkapnya

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

4 jam lalu

Amankan World Water Forum Di Bali, Ditpolairud Polda Bali Kerahkan 2 Kapal dan 3 Helikopter

Ditpolairud Polda Bali kini melakukan pengamanan KTT World Water Forum ke-10 di Bali, kerahkan 2 kapal dan 3 helikopter.

Baca Selengkapnya

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

17 jam lalu

Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.

Baca Selengkapnya

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

1 hari lalu

Ketua KIP: BIN Tak Perlu Keterbukaan Informasi Publik

Badan Intelijen Negara atau BIN tak perlu melakukan keterbukaan informasi publik. Alasannya, BIN merupakan lembaga intelijen.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

1 hari lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

1 hari lalu

Wakapolda Aceh Armia Fahmi Daftar Jadi Kader Partai Aceh, Niat Maju Pilkada 2024 untuk Calon Bupati Aceh Tamiang

Usai pensiun sebagai Wakapolda Aceh, Armia Fahmi akan aktif sebagai kader Partai Aceh. Bahkan, ia akan maju sebagai calon Bupati Aceh Tamiang.

Baca Selengkapnya

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

1 hari lalu

DPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya

Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

1 hari lalu

Begini Modus Penyelundupan Benih Lobster dari Pengemasan hingga Pengiriman

Sindikat penjual benur atau benih lobster ilegal memiliki cara khusus dalam penyelundupan benur ke luar negeri.

Baca Selengkapnya

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

2 hari lalu

Jadi Korban Begal Hingga Jari Nyaris Putus, Satrio Mukhti Calon Siswa Bintara Diangkat Jadi Anggota Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengangkat Satrio Mukhti, 18 tahun calon siswa Bintara korban begal menjadi anggota Polri.

Baca Selengkapnya