Newmont Terbukti Cemari Teluk Buyat

Reporter

Editor

Rabu, 1 September 2004 10:01 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah menyimpulkan, perusahaan tambang emas PT Newmont Minahasa Raya telah mencemari lingkungan di Teluk Buyat, Minahasa, Sulawesi Utara. Menurut Menteri Negara Lingkungan Hidup Nabiel Makarim, kesimpulan diambil berdasarkan rekomendasi tim khusus yang dibentuk pemerintah untuk melakukan penelitian.Nabiel menyatakan, kasus itu segera dibahas dalam rapat koordinasi tingkat menteri bidang politik dan keamanan serta menteri bidang kesejahteraan rakyat. "Pemerintah akan memutuskan sikapnya terhadap Newmont," kata dia kepada wartawan kemarin di Jakarta.PT Newmont, yang kemarin resmi menutup operasi pertambangannya, dinyatakan telah melanggar standar baku mutu, terutama untuk kandungan arsen, air raksa, dan sianida. Perusahaan pertambangan berbasis di Amerika Serikat itu, kata Nabiel, juga telah melanggar izin pembuangan limbah ke laut.Tim independen Kementerian Lingkungan Hidup beranggotakan sejumlah ahli, antara lain dari Institut Pertanian Bogor, Universitas Diponegoro, LIPI, BPPT, Universitas Indonesia, ICEL, dan Universitas Sam Ratulangi. Mereka mengkaji 12 hasil penelitian tentang Teluk Buyat, sejak analisis mengenai dampak lingkungan diberikan pada 1994 ke PT Newmont hingga dilakukan penelitian oleh Laboratorium Forensik Polri, bulan lalu.Nabiel menjamin tim itu bekerja dengan sikap netral. Ia pun menyatakan siap mempertanggungjawabkan hasil kajian ini. "Kalau perlu, saya berlawanan dengan siapa pun. Saya tidak takut. Yang terpenting soal kemanusiaan," kata Nabiel. Ia menambahkan, hasil kajian tim bisa dipakai pemerintah untuk menuntut Newmont ke pengadilan.Dalam rekomendasinya, tim menyarankan agar dilakukan penelitian untuk mengetahui alur penyebab masyarakat di sekitar Teluk Buyat menderita berbagai penyakit. Pemerintah juga disarankan melakukan biomonitoring dan human biomonitoring di wilayah itu. Selanjutnya, tim meminta agar pemerintah melarang model pembuangan limbah ke laut.Secara khusus, tim usul kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral agar mengamendemen peraturan penutupan kontrak kerja Newmont. Dalam dokumen penutupan disebutkan Newmont melakukan pemantauan di sekitar Teluk Buyat selama tiga tahun. "Tim mengusulkan agar PT NMR melakukan pemantauan hingga 30 tahun ke depan," ujar Nabiel membacakan usulan tim itu.Ditemui terpisah, Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya Richard Bruce Ness tetap menyatakan bahwa perusahaannya tidak mencemari Teluk Buyat. "Kami sudah lama menjalankan bisnis tambang. Jadi, kami tidak mau ambil risiko seperti ini (kasus Buyat)," katanya kepada Koran Tempo di kantornya.Ness mengaku siap diperiksa oleh tim penyidik Markas Besar Kepolisian RI. Ia mengatakan, hingga kemarin polisi belum pernah memeriksa dirinya dalam kasus ini. "Saya akan jelaskan semua kalau diperiksa," katanya.Penyidik dari Laboratorium Forensik Polri Komisaris Besar Sulistyo menyatakan, tersangka kasus itu segera ditetapkan, dan kini mengarah ke PT Newmont Minahasa Raya. "Tapi kami masih berpegang asas praduga tak bersalah," ujarnya.Para tersangka, menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu Polri Brigjen Suharto, akan dijerat Pasal 41 Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.Sementara itu, Newmont Minahasa kemarin memasukkan material terakhir yang mengandung emas dan mematikan peralatan pabriknya. Manajer Hubungan Masyarakat Newmont David Sompie menyatakan, perusahaan ini juga akan mengurangi tenaga kerjanya.Pembongkaran pabrik akan dilakukan dalam enam bulan terhitung sejak pengolahan bijih emas dihentikan. Selanjutnya, Newmont menyatakan akan terus melakukan kegiatan reklamasi, antara lain penataan lahan dengan penyebaran tanah pucuk dan pengendalian erosi. Kegiatan reklamasi dan pemantauan lingkungan ini akan berjalan hingga tiga tahun ke depan.Dalam Kontrak Karya, Newmont diwajibkan menawarkan harta kekayaan perusahaan untuk dijual kepada pemerintah pusat saat kegiatan operasi tambang berhenti. Semua harta kekayaan perusahaan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, dan yang berada di wilayah Kontrak Karya, harus ditawarkan untuk dijual kepada pemerintah. eduardus karel/martha/maria rita/verrianto

Berita terkait

Definisi Kesehatan Mental Menurut Psikolog, Perlu Dimiliki Setiap Orang

15 hari lalu

Definisi Kesehatan Mental Menurut Psikolog, Perlu Dimiliki Setiap Orang

Kesehatan mental lebih dari sekadar gangguan atau kecacatan mental yang diderita seseorang. Psikolog beri penjelasan.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

24 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

42 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

57 hari lalu

COP10 WHO FCTC Raih Sejumlah Kesepakatan, dari Perlindungan hingga Deklarasi Panama

Sesi kesepuluh Konferensi Para Pihak (COP10) Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau WHO FCTC menghasilkan sejumlah kesepakatan jangka panjang.

Baca Selengkapnya

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

14 Januari 2024

Pencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini

Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

12 November 2023

Sagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan

Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan

Baca Selengkapnya

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

10 Oktober 2023

Diduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman

Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

5 Oktober 2023

Besok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral

Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi

Baca Selengkapnya

Heru Budi Tutup Puskesmas Kelurahan Jati II: Dialihfungsikan Jadi Upaya Kesehatan Masyarakat

30 September 2023

Heru Budi Tutup Puskesmas Kelurahan Jati II: Dialihfungsikan Jadi Upaya Kesehatan Masyarakat

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi memutuskan menutup Puskesmas Kelurahan Jati II di Pulogadung. Apa Alasannya?

Baca Selengkapnya

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

29 September 2023

Warga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan

Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.

Baca Selengkapnya