Delegasi Aceh Bakal Sowan ke Jusuf Kalla

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Jumat, 12 April 2013 22:04 WIB

Gubernur Aceh, Zaini Abdullah (tengah) didampingi Ketua DPRA Hasbi Abdullah (kiri) dan Pemangku Wali Nanggroe, Malik Mahmud (dua kiri) berbincang dengan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kementerian Dalam Negeri, Djohermansyah DJ (dua kanan) sebelum mengadakan pertemuan tertutup di Banda Aceh,(3/4). ANTARA/Ampelsa

TEMPO.CO, Jakarta - Delegasi Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh bakal bertemu dengan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Kallla adalah salah satu inisiator kesepakatan damai di Helsinki, Finlandia, antara pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka.

“Besok mereka dijadwalkan bertemu dengan Jusuf Kalla terlebih dahulu,” kata Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, yang juga Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Kemendagri kepada Tempo, 12 April 2013.

Pertemuan itu merupakan bagian dari konsultasi pemerintah Aceh seiring dengan pengesahandua qanun, yakni mengenai wali Aceh serta bendera dan lambang Aceh. Qanun ini belakangan disorot karena bendera Aceh yang disahkan bergambar bulan-bintang, mirip bendera yang dipakai Gerakan Aceh Merdeka.

Reydonnyzar berharap komunikasi antara gubernur dan DPR Aceh dengan pemerintah pusat bisa berlangsung dengan lancar. “Masalah qanun ini murni sebagai bagian dari evaluasi 8.500 peraturan daerah sejak tahun 2009, bahkan 173 yang bermasalah sudah dibatalkan,” ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri berharap tidak ada deadlock antara kedua belah pihak dalam membahas qanun bendera Aceh. “Kami berharap bisa ada dialog agar Aceh bisa melakukan penyesuaian soal 13 poin yang perlu diklarifikasi,” kata Reydonnyzar. Seluruhnya merupakan klarifikasi terhadap bendera yang dianggap telah melanggar PP Nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan akan bertemu dengan Gubernur Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh untuk membahas qanun mengenai lambang Aceh. Pertemuan ini untuk menindaklanjuti soal masa waktu klarifikasi terkait penggunaan lambang Gerakan Aceh Merdeka.

"Besok rencananya kami bertemu," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat, 12 April 2013. Dia menuturkan, pemerintah memberikan waktu selama 15 hari kepada DPRA mengenai qanun Aceh. "Kami ingin mendengarkan hasil klarifikasi ini," kata dia.

Dia menjelaskan, ada kemauan dari DPR Aceh untuk menyesuaikan qanun dengan peraturan yang lebih tinggi. Menurut Gamawan, tidak ada peraturan daerah yang boleh bertentangan dengan undang-undang. Dia yakin pertemuan dengan DPR Aceh akan menemukan titik terang. "Saya yakin ada solusi," ujarnya.

SUBKHAN JUSUF HAKIM | WAYAN AGUS PURNOMO

Berita terkait

Satu Personel Operasi Damai Cartenz Bripka Alfandi Stave Karamoy Tewas di Tembak KKB

20 Januari 2024

Satu Personel Operasi Damai Cartenz Bripka Alfandi Stave Karamoy Tewas di Tembak KKB

Satu Personel Operasi Damai Cartenz Bripka Alfandi Stave Karamoy Tewas Tertembak oleh KKB di Intan Jaya Papua

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Separatisme Saat Debat Capres Bahas Papua, Berikut Pengertian dan Penyebab Separatis

13 Desember 2023

Prabowo Sebut Separatisme Saat Debat Capres Bahas Papua, Berikut Pengertian dan Penyebab Separatis

Prabowo sebut konflik Papua merupakan isu kompleks karena melibatkan gerakan separatisme dan intervensi asing. Apa itu separatis dan penyebabnya?

Baca Selengkapnya

Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto Beberkan Potensi Kerawanan bagi Indonesia

3 Juni 2022

Gubernur Lemhanas Andi Widjajanto Beberkan Potensi Kerawanan bagi Indonesia

Andi Widjajanto memaparkan berbagai potensi kerawanan yang ditandai dengan hal yang disebut konflik konektivitas.

Baca Selengkapnya

Pemuda Papua Didorong Berkarir di Kejaksaan

29 Mei 2022

Pemuda Papua Didorong Berkarir di Kejaksaan

Pemuda Papua sebenarnya memiliki keinginan untuk bekerja di Kejaksaan. Namun kesempatannya masih sedikit.

Baca Selengkapnya

7 Arahan Prabowo Soal Pertahanan 2022, Bahaya Separatisme hingga Penguatan TNI

20 Januari 2022

7 Arahan Prabowo Soal Pertahanan 2022, Bahaya Separatisme hingga Penguatan TNI

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto memberikan 7 arahan dalam rapat pimpinan Kementerian Pertahanan 2022.

Baca Selengkapnya

Ratusan Ribu Orang Kembali Berpawai Menuntut Kemerdekaan Catalonia dari Spanyol

12 September 2021

Ratusan Ribu Orang Kembali Berpawai Menuntut Kemerdekaan Catalonia dari Spanyol

Ribuan orang Catalan kembali berdemonstrasi di Barcelona pada hari Sabtu menyerukan kemerdekaan Catalonia dari Spanyol.

Baca Selengkapnya

Terdakwa Pertama Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong Divonis Bersalah

27 Juli 2021

Terdakwa Pertama Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong Divonis Bersalah

Orang pertama yang didakwa dengan Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong dinyatakan bersalah pada Selasa atas terorisme dan menghasut separatisme.

Baca Selengkapnya

Foto Pakai Hijab, Muslimah di Prancis Ini Dilarang Ikut Pilkada

12 Mei 2021

Foto Pakai Hijab, Muslimah di Prancis Ini Dilarang Ikut Pilkada

Partai penguasa di Prancis melarang seorang muslimah mencalonkan diri dalam pemilihan lokal karena mengenakan jilbab untuk foto kampanyenya.

Baca Selengkapnya

Satgas Nemangkawi Tangkap 4 Anggota KKB

17 Maret 2021

Satgas Nemangkawi Tangkap 4 Anggota KKB

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti dari anggota KKB. Diantaranya, empat telepon genggam dan dokumen-dokumen TPNPN OPM.

Baca Selengkapnya

Kontak Senjata dengan TNI, Satu Anggota KKB Tewas

6 Maret 2021

Kontak Senjata dengan TNI, Satu Anggota KKB Tewas

Suriastawa mengatakan dua orang anggota KKB tertembak. Satu orang meninggal dan satu orang tertembak di kaki, tetapi berhasil melarikan diri.

Baca Selengkapnya