TEMPO.CO, Jakarta - Tim Pengawas Kasus Bank Century DPR RI berencana memanggil mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono. Pemanggilan ini terkait dengan pemberian kuasa oleh Boediono kepada tiga pejabat BI untuk menandatangani Akta Gadai dan Perjanjian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada bank yang kini bernama Bank Mutiara itu.
"Surat itu asli dari Bank Indonesia," kata anggota Tim Pengawas Bank Century Bambang Soesatyo di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 11 April 2013. Dia menjelaskan, Timwas meminta surat kuasa ini kepada Gubernur BI Darmin Nasution. "Pak Darmin juga melampirkan surat kuasa untuk menandatangani akte kredit ini," kata Bambang.
Boediono memberikan kuasa kepada tiga pejabat BI untuk menandatangani perjanjian pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century. Ketiga pejabat ini adalah Direktur Pengelolaan Moneter Eddy Sulaiman Yusuf, Kepala Biro Pengembangan dan Pengaturan Pengelolaan Moneter Sugeng, dan Kepala Biro Operasi Moneter Dody Budi Waluyo
Politikus Partai Golkar ini menyatakan ada kejanggalan dalam pemberian akte kredit ini padahal syarat dari Bank Century tidak terpenuhi. Sedianya, kejanggalan ini akan dikonfirmasi kepada ketiga pejabat ini dalam rapat Timwas Century. "Tetapi mereka mangkir," kata Bambang.
Kejanggalan paling mencolok, kata Bambang, penandatanganan dilakukan pada jam 2 pagi, tetapi dalam akte ditulis jam 1 siang. Selain itu, pencairan dilakukan pada jam 8 pagi. Menurut Bambang, fakta ini menarik untuk didalami. Menurut Bambang, surat ini merupakan fakta baru dalam skandal Bank Century. "Kami akan memanggil Boediono untuk menjelaskan surat ini," kata dia.