TEMPO.CO, Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berencana mengunjungi Amerika Serikat dan Jepang pada masa reses mendatang. Kunjungan tersebut terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Advokat.
"Tanggalnya belum pasti," kata Wakil Ketua Baleg Ahmad Dimyati Natakusumah saat dihubungi, Senin, 8 April 2013. Kunjungan kerja ke Amerika dan Jepang untuk mempelajari sistem advokat. "Kami sudah memperoleh izin pimpinan DPR."
Dia mencontohkan, Amerika memakai sistem single bar untuk organisasi advokat. Sistem ini hanya memungkinkan ada wadah tunggal organisasi advokat. Namun, Jepang menganut sistem multi bar, yakni ada beragam organisasi advokat.
Menurut Dimyati, DPR ingin mengetahui bagaimana sistem pendidikan advokat, pengawasan kode etik, dan bagaimana advokat beracara. "Makanya, dua sistem ini perlu kami bandingkan," ujarnya.
Pembahasan RUU Advokat rencananya akan diselesaikan bersamaan dengan RUU KUHAP, RUU KUHP, RUU Kejaksaan Agung, dan RUU Mahkamah Agung. Sehingga, saat DPR merampungkan masa tugasnya, seluruh sistem hukum di Indonesia sudah selesai. "Karena itu, kami perlu mendalami agar mendapatkan produk hukum yang baik."
Dimyati menjelaskan, semua organisasi advokat tersebut perlu ditata ulang agar sistem hukum Indonesia berjalan baik. "Mereka bagian dari penegak hukum meski tidak dibiayai negara," kata dia.