Asian Agri Tak Bayar Rp 2,5 T, Suwir Laut Dipenjara

Reporter

Editor

Muchamad Nafi

Kamis, 4 April 2013 19:04 WIB

Suwir Laut. TEMPO/Amston Probel

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan, mantan manajer pajak grup Asian Agri, Suwir Laut, sudah dieksekusi sesuai putusan Mahkamah Agung. Namun Suwir tidak ditahan karena hakim mengganjar hukuman 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Jaksa hanya membacakan putusan MA di hadapan Suwir dua pekan lalu.

"Putusan itu berarti saat ini Suwir Laut bebas seperti biasa, kan hukuman percobaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Febrijanto, saat dihubungi Tempo, Kamis, 4 April 2013.

Menurut dia, jika selama masa percobaan 3 tahun Suwir melakukan tindak pidana, jaksa akan langsung menjebloskannya ke penjara selama 2 tahun. Begitu pula jika Asian Agri tak juga membayar denda Rp 2,5 triliun dalam 1 tahun sesuai putusan MA, Suwir Laut-lah yang menanggung dengan mengganti hukuman penjara. "Langsung kami penjara 2 tahun sesuai putusan MA."

Febrijanto mengaku sudah memanggil Direktur Asian Agri untuk memberitahukan bahwa grup usaha ini diwajibkan membayar denda dua kali lipat dari total nilai pajak yang dikemplang. Namun, sampai saat ini, Asian Agri belum juga membayar denda itu. Febrijanto tak bisa memastikan apakah grup perusahaan milik Sukanto Tantono ini akan membayar atau merelakan Suwir dihukum selama 2 tahun.

Saat disinggung mengenai eksekusi Asian Agri yang molor, Febrijanto justru membantahnya. Menurut dia, eksekusi yang dilakukan terhadap Suwir Laut terbilang cepat. Kendalanya hanya menunggu putusan lengkap dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dianggapnya sedikit memakan waktu. "Begitu salinan kami terima beberapa minggu lalu, langsung kami eksekusi."

Mahkamah Agung menghukum Suwir Laut 2 tahun penjara dengan masa percobaan 3 tahun. Sedangkan grup Asian Agri dihukum membayar denda Rp 2,5 triliun atau setara dengan dua kali lipat nilai pajak yang digelapkan. Ketua majelis hakim Djoko Sarwoko menyatakan, Suwir terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 Undang-Undang tentang Perpajakan. Ia didakwa menggelapkan pajak perusahaannya sebesar Rp 1,25 triliun selama 2002-2005. Terdakwa dianggap memanipulasi pengisian surat pemberitahuan pajak tahunan Asian Agri.

INDRA WIJAYA

Topik Terhangat Tempo:
EDISI KHUSUS Guru Spiritual Selebritas || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo|| Nasib Anas

Berita terkait

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

2 hari lalu

Kasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan

Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

25 hari lalu

Dugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

29 hari lalu

Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi

Baca Selengkapnya

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

35 hari lalu

Tolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

53 hari lalu

Tujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan

Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

22 Februari 2024

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti dari 183 Perkara, Mulai Ganja hingga Senjata Tajam

Pemusnahan barang bukti ini hasil dari berbagai operasi dan penyelidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dan jaksa di Kota Depok.

Baca Selengkapnya

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

15 Februari 2024

Buronan Kasus Penipuan Muncul di TPS, Ditangkap Kejari Tangsel Usai Mencoblos

Roland Yahya menjadi buronan sejak 2021. Pelariannya terhenti usai ikut mencoblos pemilu 2024

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

4 Februari 2024

KPK Limpahkan Kasus Suap Kajari Bondowoso ke Pengadilan Tipikor Surabaya

Kasus suap Kajari Bondowoso, Jawa Timur segera bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi PN Surabaya.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

5 Januari 2024

Kepala Dinas di Bekasi Tersangka Korupsi Dana Bantuan dari DKI, Ditahan Kejaksaan

Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan empat tersangka dalam kasus korupsi pengadaan ekskavator dan buldoser pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

30 Desember 2023

LBH Medan Desak Kepolisian Tuntaskan Dugaan Korupsi Proyek Lampu Pocong

LBH Medan menyatakan pengembalian uang dari kontraktor proyek Lampu Pocong tak menghapus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya