TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Etik Komisi Pemberantasan Korupsi bakal mengumumkan hasil investigasi bocornya surat perintah penyidikan terhadap tersangka gratifikasi proyek Hambalang, Anas Urbaningrum, hari ini.
Pengumuman Komite ini akan mengungkap benar-tidaknya ada keterlibatan unsur pimpinan KPK dalam kebocoran ini. "Insya Allah hari ini," ujar Ketua Komite Etik Anis Baswedan lewat pesan pendek kepada Tempo, Rabu, 3 April 2013.
Anis tidak menjelaskan lebih lanjut soal materi yang akan dipaparkan nanti. Yang jelas, ujar dia, Komisi Etik akan membeberkan benar atau tidaknya keterlibatan seseorang atau lebih unsur pimpinan dalam kasus bocornya sprindik Anas. Kesimpulan itu sejalan dengan tujuan pembentukan Komite Etik, yakni menelusuri dugaan keterlibatan unsur pimpinan berdasarkan temuan pengawas internal.
Surat perintah penyidikan Anas Urbaningrum sebagai tersangka proyek Hambalang beredar di media massa beberapa waktu lalu. Surat itu diteken Ketua KPK Abraham Samad. Pimpinan KPK kemudian sepakat membentuk tim investigasi untuk mengusut pembocor dokumen.
Dari hasil investigasi ini nanti, Komite Etik akan menyimpulkan rekomendasi untuk pimpinan KPK. Rekomendasi ini hanya bersifat etik, sedangkan keputusan sanksi diserahkan kepada jajaran pimpinan KPK.