Calon Gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka menenangkan pendukungnya usai menjalani sidang putusan perselisihan hasil Pilkada Jawa Barat di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, (1/4). ANTARA/Rosa Panggabean
TEMPO.CO, Jakarta - Usai gugatannya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, calon Gubernur Jawa Barat Rieke Diah Pitaloka mengatakan akan kembali ke Senayan. Dia akan kembali menjadi anggota Komisi Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dewan Perwakilan Rakyat.
"Saya akan kembali menjadi anggota DPR bidang ketenagakerjaan," kata Rieke di gedung MK, Senin, 1 April 2013.
Meski tak terpilih sebagai Gubernur Jawa Barat, Rieke mengatakan tetap akan berjuang untuk warga Pasundan. Dia mengaku akan berupaya menghentikan pengiriman tenaga kerja Indonesia yang kebanyakan berasal dari Jawa Barat. "Saya ingin Jabar tidak lagi masuk dalam kategori tiga provinsi termiskin di Indonesia, padahal sumber daya alamnya luar biasa," kata dia.
Menurut Rieke, calon Wakil Gubernur Jabar Teten Masduki pun akan kembali ke habitatnya sebagai aktivis antikorupsi. Setelah pilkada, kata Rieke, Teten akan berusaha mengungkap korupsi di daerah tersebut agar dana publik tetap tersalurkan kepada masyarakat.
Sementara itu, kuasa hukum Ahmad Heryawan, Sadam Muslihat, menegaskan KPU sekarang bisa melantik Aher-Deddy Mizwar.
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
18 jam lalu
Sidang Sengketa Pileg 2024 di MK Dilanjut, Hari Ini Periksa 63 Perkara
MK kembali menggelar sidang sengketa PHPU hasil Pileg 2024. Agenda hari ini akan memeriksa 63 perkara dengan sistem tiga panel dengan masing-masing tiga hakim konstitusi.
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
1 hari lalu
Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip
Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
2 hari lalu
Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah
Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.