PT Kereta Api Belum Ajukan Banding atas Putusan Class Action

Reporter

Editor

Senin, 25 Agustus 2003 15:07 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Kereta Api Indonesia belum mendaftarkan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan class action korban tabrakan kereta penumpang Empu Jaya dengan Gaya Baru Malam, 25 Desember 2001. Menurut petugas panitera perdata pengadilan itu, sampai Rabu (8/1) ini, tidak ada registrasi banding dari kuasa hukum PT Kereta Api. Seperti diketahui, Senin (6/1) lalu, majelis hakim yang diketuai Nengah Suriada mengabulkan gugatan ganti rugi yang diajukan perwakilan kelas para korban kecelakaan atas PT Kereta Api, dua tahun silam itu. Namun, gugatan atas Menteri Perhubungan, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, ditolak. Jika dalam dalam dua minggu PT Kereta Api tidak mengajukan banding, maka dalam waktu tujuh hari PT Kereta Api harus membentuk Komisi Pembayaran Ganti Rugi untuk menyelesaikan pembayaran biaya pengobatan, santunan korban meninggal dan penggantian barang serta dokumen yang hilang saat kecelakaan naas yang menewaskan 31 orang itu. Dalam amar putusannya, hakim menilai PT Kereta Api terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar peraturan perkeretaapian S.1928-200 yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5/1963. Dalam peraturan itu, disebutkan setiap kereta api penumpang harus menempatkan satu gerbong kosong tanpa penumpang di belakang lokomotif untuk menjamin keselamatan. Majelis hakim menemukan bahwa di belakang lokomotif kereta api Empu Jaya, tidak ada gerbong kosong tanpa penumpang Juru bicara PT Kereta Api Daops I Jakarta Zainal Abidin menolak berkomentar soal sikap perusahaannya atas putusan itu. Wewenang menjawab itu ada pada kuasa hukum kami, katanya melalui telepon kepada Tempo News Room, Rabu (8/1) . Sementara kuasa hukum korban kecelakaan, Sudaryatmo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyambut baik putusan hakim. Ini pelajaran untuk manajemen PT Kereta Api. Pelanggaran seperti itu bahkan dilakukan setiap hari, sampai sekarang, kata Sudaryatmo. Ia juga menilai upaya banding PT Kereta Api percuma karena bukti hukumnya sangat jelas. Sudaryatmo meminta PT Kereta Api berjiwa besar dan menghormati keputusan pengadilan. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)

Berita terkait

Seloroh Basuk Hadimuljono soal Starlink Bakal Uji Coba di IKN: HP Saya Masih Nokia

2 menit lalu

Seloroh Basuk Hadimuljono soal Starlink Bakal Uji Coba di IKN: HP Saya Masih Nokia

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono belum mengetahui lebih lanjut soal rencana Starlink uji coba di IKN.

Baca Selengkapnya

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

8 menit lalu

10 Negara dengan Jumah Penduduk Terbanyak di Dunia

Dilansir dari World Population by Country, ada 10 negara dengan jumlah penduduk terbanyak di dunia. Indonesia termasuk ke dalam 5 besar.

Baca Selengkapnya

Selain Istana Versailles 4 Chateau di Paris Ini Tak Kalah Megah dan Menakjubkan

9 menit lalu

Selain Istana Versailles 4 Chateau di Paris Ini Tak Kalah Megah dan Menakjubkan

Kalau sudah pernah ke Istana Versailles dan ingin mencari tempat baru, berikut ini adalah istana terbaik di dekat Paris

Baca Selengkapnya

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

11 menit lalu

PP Muhammadiyah Tekankan Jamaah soal Jaga Lingkungan Menjelang Ibadah Haji

Ada tiga larangan di Al-Qur'an bagi jamaah saat melaksanakan ibadah haji.

Baca Selengkapnya

Pelapor Khusus PBB: Serangan Darat Israel ke Rafah akan Memicu Pembantaian Massal

13 menit lalu

Pelapor Khusus PBB: Serangan Darat Israel ke Rafah akan Memicu Pembantaian Massal

Pelapor Khusus PBB untuk Palestina Francesca Albanese menyerukan gencatan senjata di Gaza dan menghentikan rencana serangan ke Rafah

Baca Selengkapnya

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

13 menit lalu

Revisi Permendag 7/2024, Menteri Zulhas Pastikan Impor Tepung Terigu dan Pelumas Tidak Lagi Dibatasi

Untuk beberapa komoditas bahan baku industri, aturan dikembalikan lagi ke Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Hasil Piala Asia Putri U-17: Timnas Indonesia Putri U-17 Dihajar Filipina 1-6, Claudia Scheunemann Cetak Gol

18 menit lalu

Hasil Piala Asia Putri U-17: Timnas Indonesia Putri U-17 Dihajar Filipina 1-6, Claudia Scheunemann Cetak Gol

Claudia Scheunemann mencetak satu-satunya gol Timnas Indonesia Putri U-17 saat dihajar Filipina di Piala Asia Putri U-17 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan

23 menit lalu

Kongres Peradaban Aceh Bahas Budaya di Era Kecerdasan Buatan

Kongres Peradaban Aceh 2024 membahas nasib seni dan budaya di era kecerdasan buatan. Apa yang harus seniman lakukan?

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

26 menit lalu

Muhammadiyah Tegaskan Nikah Beda Agama Tidak Diperbolehkan

Abdul Mu'ti mengimbau masyarakat mematuhi ketentuan dalam kompilasi hukum Islam bahwa nikah beda agama tak diperbolehkan.

Baca Selengkapnya

Giliran OpenAI yang Menggarap Search Engine Berbasis AI, Saingi Produk Google dan Microsoft

28 menit lalu

Giliran OpenAI yang Menggarap Search Engine Berbasis AI, Saingi Produk Google dan Microsoft

OpenAI bersiap meluncurkan mesin pencari berbasis AI, tak ingin ketinggalan dari Gemini AI milik Google dan Copilot besutan Microsoft.

Baca Selengkapnya