PT Kereta Api Belum Ajukan Banding atas Putusan Class Action
Reporter
Editor
Senin, 25 Agustus 2003 15:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:PT Kereta Api Indonesia belum mendaftarkan permohonan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan gugatan class action korban tabrakan kereta penumpang Empu Jaya dengan Gaya Baru Malam, 25 Desember 2001. Menurut petugas panitera perdata pengadilan itu, sampai Rabu (8/1) ini, tidak ada registrasi banding dari kuasa hukum PT Kereta Api. Seperti diketahui, Senin (6/1) lalu, majelis hakim yang diketuai Nengah Suriada mengabulkan gugatan ganti rugi yang diajukan perwakilan kelas para korban kecelakaan atas PT Kereta Api, dua tahun silam itu. Namun, gugatan atas Menteri Perhubungan, Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, ditolak. Jika dalam dalam dua minggu PT Kereta Api tidak mengajukan banding, maka dalam waktu tujuh hari PT Kereta Api harus membentuk Komisi Pembayaran Ganti Rugi untuk menyelesaikan pembayaran biaya pengobatan, santunan korban meninggal dan penggantian barang serta dokumen yang hilang saat kecelakaan naas yang menewaskan 31 orang itu. Dalam amar putusannya, hakim menilai PT Kereta Api terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum karena telah melanggar peraturan perkeretaapian S.1928-200 yang telah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5/1963. Dalam peraturan itu, disebutkan setiap kereta api penumpang harus menempatkan satu gerbong kosong tanpa penumpang di belakang lokomotif untuk menjamin keselamatan. Majelis hakim menemukan bahwa di belakang lokomotif kereta api Empu Jaya, tidak ada gerbong kosong tanpa penumpang Juru bicara PT Kereta Api Daops I Jakarta Zainal Abidin menolak berkomentar soal sikap perusahaannya atas putusan itu. Wewenang menjawab itu ada pada kuasa hukum kami, katanya melalui telepon kepada Tempo News Room, Rabu (8/1) . Sementara kuasa hukum korban kecelakaan, Sudaryatmo dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia menyambut baik putusan hakim. Ini pelajaran untuk manajemen PT Kereta Api. Pelanggaran seperti itu bahkan dilakukan setiap hari, sampai sekarang, kata Sudaryatmo. Ia juga menilai upaya banding PT Kereta Api percuma karena bukti hukumnya sangat jelas. Sudaryatmo meminta PT Kereta Api berjiwa besar dan menghormati keputusan pengadilan. (Wahyu DhyatmikaTempo News Room)
Berita terkait
Seloroh Basuk Hadimuljono soal Starlink Bakal Uji Coba di IKN: HP Saya Masih Nokia
2 menit lalu
Seloroh Basuk Hadimuljono soal Starlink Bakal Uji Coba di IKN: HP Saya Masih Nokia
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono belum mengetahui lebih lanjut soal rencana Starlink uji coba di IKN.