Partai Tetap Harus Usung 30 Persen Caleg Perempuan

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 28 Maret 2013 23:56 WIB

Anggota KPU Hadar Nafis Gumay (kiri), Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik (tengah). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mempertahankan aturan syarat minimum keterwakilan perempuan 30 persen dalam pengajuan calon legislatif Pemilu 2014. Syarat tersebut sebelumnya dipersoalkan oleh Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat.

"Kami mendorong perempuan yang terlibat dalam dunia politik bertambah," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay dalam rapat konsultasi dengan Komisi Pemerintahan, Kamis, 28 Maret 2013, malam. "Perlu ada kepastian bertambahnya keterlibatan perempuan tercapai."

Komisi menyatakan aturan yang dibuat terkait syarat pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen tidak bertentangan dengan Undang-undang. Penjelasannya, Komisi tidak menerapkan sanksi bagi partai yang tak bisa memenuhi syarat tersebut. Yang diterapkan komisi hanya syarat pendaftaran. "Jika tak bisa memenuhi keterwakilan perempuan, maka dianggap tak memenuhi syarat," kata dia yang pernah menjadi Direktur Eksekutif Cetro ini.

Aturan kuota minimal perempuan tertulis dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Pasal 11 menyatakan dalam mengajukan daftar bakal calon, partai wajib menyertakan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Jika syarat tak dipenuhi, Komisi akan mengembalikan daftar bakal calon ke partai. Kuota minimal diterapkan di setiap daerah pemilihan.

Anggota Komisi Pemerintahan dari Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, mengatakan keharusan tersebut tak tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentan Pemilu Legislatif. Oleh karena itu ia meminta KPU mengubah aturannya. "Jangan sampai syarat perempuan ini memotong hak orang untuk mencalonkan diri," katanya.

Pendapat lain disampaikan oleh anggota PDI Perjuangan Eddy Mihati. Mihati mendukung KPU menerapkan aturan tersebut agar partai terdorong untuk merekrut lebih banyak calon perempuan. "Partai-partai belum serius mendorong keterlibatan perempuan," kata Eddy.

ANANDA BADUDU


Berita Pemilu Tempo
Jokowi Lambungkan Elektabilitas PDI Perjuangan
SBY: Dua Arena Politik Memanas Jelang Pemilu

SBY Minta Ekonomi Tetap Stabil Menjelang Pemilu

Adnan Buyung Mengusulkan Pemilu Dipercepat


Topik Terhangat Tempo: Serangan Penjara Sleman || Adi Vs Eyang Subur || Harta Djoko Susilo ||Agus Martowardojo

Berita terkait

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

57 hari lalu

KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah

Baca Selengkapnya

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

19 Februari 2024

Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?

Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

18 Februari 2024

Selama 3 Periode Pemilu, 3 Partai Politik Ini Peringkat Atas Pemilihan Legislatif

Sejak Pemilu 2014 sampai Pemilu 2024, terdapat tiga besar partai politik yang selalu memuncaki pemilihan legislatif (Pileg). Apa saja?

Baca Selengkapnya

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.

Baca Selengkapnya

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.

Baca Selengkapnya

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

1 November 2023

Politik Makan Siang Jokowi Bersama Capres, SBY Pernah Buka Puasa Bersama Capres-Cawapres Pemilu 2014

Jokowi mengundang makan siang 3 capres. Langkah yang sebelumnya pernah dilakukan SBY pada 2014, mengundang buka puasa bersama capres-cawapres.

Baca Selengkapnya

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

7 Agustus 2023

Relawan Jokowi se Jatim Dukung Prabowo Dinilai Hanya Manuver Murahan

Relawan Jokowi yang mendukung Prabowo di Jatim dianggap tak memiliki jejak rekam mendukung Jokowi di Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)

Baca Selengkapnya

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

27 Juni 2023

PPP Menilai Andika Perkasa Penuhi Kualifikasi Jadi Ketua Tim Pemenangan Ganjar Pranowo

Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek menilai kualifikasi diri mantan Panglima TNI Andika Perkasa cocok sebagai ketua pemenangan Ganjar Pranowo

Baca Selengkapnya