Anggota KPU Hadar Nafis Gumay (kiri), Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik (tengah). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mempertahankan aturan syarat minimum keterwakilan perempuan 30 persen dalam pengajuan calon legislatif Pemilu 2014. Syarat tersebut sebelumnya dipersoalkan oleh Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Kami mendorong perempuan yang terlibat dalam dunia politik bertambah," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay dalam rapat konsultasi dengan Komisi Pemerintahan, Kamis, 28 Maret 2013, malam. "Perlu ada kepastian bertambahnya keterlibatan perempuan tercapai."
Komisi menyatakan aturan yang dibuat terkait syarat pemenuhan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen tidak bertentangan dengan Undang-undang. Penjelasannya, Komisi tidak menerapkan sanksi bagi partai yang tak bisa memenuhi syarat tersebut. Yang diterapkan komisi hanya syarat pendaftaran. "Jika tak bisa memenuhi keterwakilan perempuan, maka dianggap tak memenuhi syarat," kata dia yang pernah menjadi Direktur Eksekutif Cetro ini.
Aturan kuota minimal perempuan tertulis dalam Peraturan KPU nomor 7 tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota Legislatif. Pasal 11 menyatakan dalam mengajukan daftar bakal calon, partai wajib menyertakan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen. Jika syarat tak dipenuhi, Komisi akan mengembalikan daftar bakal calon ke partai. Kuota minimal diterapkan di setiap daerah pemilihan.
Anggota Komisi Pemerintahan dari Partai Amanat Nasional, Yandri Susanto, mengatakan keharusan tersebut tak tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2012 tentan Pemilu Legislatif. Oleh karena itu ia meminta KPU mengubah aturannya. "Jangan sampai syarat perempuan ini memotong hak orang untuk mencalonkan diri," katanya.
Pendapat lain disampaikan oleh anggota PDI Perjuangan Eddy Mihati. Mihati mendukung KPU menerapkan aturan tersebut agar partai terdorong untuk merekrut lebih banyak calon perempuan. "Partai-partai belum serius mendorong keterlibatan perempuan," kata Eddy.
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
19 Februari 2024
Catatan Perolehan Suara Peserta Pemilu Pasca Reformasi, Siapa Jawaranya?
Pelaksanaan pemilu dalam era reformasi telah dilakukan enam kali, yaitu Pemilu 1999, Pemilu 2004, Pemilu 2009, Pemilu 2014, Pemilu 2019 dan Pemilu 2024.