Sekretaris Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Yuli Mumpuni Widarso. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa, 26 Maret 2013, memeriksa Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Yuli Mumpuni. Dia diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi PON Riau dengan tersangka Gubernur Rusli Zainal. "Yang bersangkutan kami periksa sebagai saksi untuk tersangka RZ," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
Mengenakan baju batik berwarna hijau, Yuli tiba di gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.30 WIB. Sedianya, Yuli diperiksa penyidik pada Rabu pekan lalu, tetapi dia tak hadir. Esoknya, dia datang ke KPK untuk menyerahkan surat perihal alasannya tak datang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Penambahan Biaya Arena Menembak PON Riau pada 8 Februari. KPK menjeratnya dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.