Pakar: Sulit Memperkarakan Kumpul Kebo  

Reporter

Editor

Amirullah

Sabtu, 23 Maret 2013 16:34 WIB

chinadaily.com

TEMPO.CO, Jakarta - Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia, Andi Hamzah, menyatakan sulit untuk memperkarakan kasus kumpul kebo. Hal itu dia sampaikan terkait Pasal 485 Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tindakan kumpul kebo.

"Kumpul kebo termasuk ke dalam delik aduan, bukan delik pidana," ujar Andi di Jakarta, Sabtu, 23 Maret 2013. Dalam Pasal 485 Rancangan Undang-Undang KUHP disebutkan, setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta. (Baca juga: Lajang berzina diancam 5 tahun penjara)

Dia khawatir diberlakukannya pasal itu membuat sebagian masyarakat di Indonesia tidak setuju. "Di Indonesia ada tiga daerah yang membolehkan kumpul kebo, yaitu Bali, Minahasa, dan Mentawai," kata Andi.

Ia mengatakan, kemungkinan masyarakat daerah-daerah itu tidak sependapat dengan Pasal 485 RUU KUHP. "Dikhawatirkan malah nanti mereka ingin pisah dari NKRI," ujar dia.

Andi pun mengaitkan pasal itu yang menjadi salah satu alasan studi banding DPR ke Eropa, April mendatang. Rencananya, 60 anggota Dewan hendak membahas RUU KUHP dan KUHAP di negara Eropa, yaitu Inggris, Prancis, Belanda, dan Rusia.

"Belanda melegalkan kumpul kebo. Mereka pasti tidak setuju dengan aturan ini," ucap Andi. Ia mencontohkan, di negara kincir angin tersebut, perilaku kumpul kebo juga dilakukan oleh petinggi negara. (Baca berita-berita soal revisi KUHP di sini)

SATWIKA MOVEMENTI

Berita lainnya:

Permadi: Mosok Iya Nenek-Kakek Bikin Kudeta

Penangkapan Hakim ST Berlangsung di Ruang Kerjanya
Kapolri Bantah Punya Tanah di Dekat Tanah Djoko
4 Tahanan Sleman Dieksekusi di Depan Napi Lain
Isu Kudeta 25 Maret Bisa Bikin Masyarakat Takut

Berita terkait

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

9 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

2 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

2 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

2 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

3 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

4 hari lalu

Peneliti BRIN Bilang Oposisi Tetap Dibutuhkan di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya

PKS belum membuat keputusan resmi akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo atau menjadi oposisi.

Baca Selengkapnya

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

7 hari lalu

BMTH Harus Beri Manfaat Besar Bagi Masyarakat Bali

Proyek Bali Maritime Tourism Hub (BMTH) yang sedang dibangun di Pelabuhan Benoa, Bali, harus memberi manfaat yang besar bagi masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya