Pengoperasian RSUD Banten Ditunda  

Reporter

Jumat, 22 Maret 2013 13:22 WIB

Seorang petugas RSUD Tangerang memasang poster berisi himbauan mengenai Flu Burung, di papan pengumuman Rumah Sakit, Tangerang, Banten. ANTARA/Lucky.R

TEMPO.CO, Serang - Pengoperasian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Banten yang direncanakan akan dioperasikan pada 8 April 2013 ditunda. Penundaan ini dilakukan karena panitia khusus yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RSUD Banten dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Banten hingga kini belum dibahas DPRD Banten.

Ketua Pansus Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Banten Ridwansyah mengaku keberatan jika pembahasan harus selesai hingga 9 April. "Kami diberi tenggat pembahasan dua minggu, tapi saya menolak lantaran dipastikan tidak bakal selesai dalam waktu sesingkat itu," ujar Ridwansyah, Jumat, 22 Maret 2013.

Menurut dia, banyaknya desakan perihal pengkajian tarif retribusi pelayanan kesehatan yang dinilai terlalu mahal membutuhkan pembahasan lebih mendalam. "Jangan sampai tarif yang nanti diberlakukan memberatkan masyarakat," Ridwansyah menegaskan.

Sebelumnya, berdasarkan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Banten, nilai pungutan retribusi, seperti biaya konsultasi serta tarif tindakan pemeriksaan cukup mahal nilainya.

Dalam draf yang diusulkan oleh Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah kepada DPRD Banten, tarif fasilitas perawatan berupa rawat inap standar dipatok dengan nilai Rp 95.000/ per hari, tarif rawat jalan dalam bentuk pemeriksaan/konsultasi di poliklinik Rp 75.000, tarif IGD berupa pemeriksaan dokter umum Rp 60.000 dan pemeriksaan dokter spesialis Rp 85.000.

Nilai tarif tersebut lebih tinggi jika dibanding dengan tarif RSUD kabupaten/kota di Banten. Salah satunya, bila dibandingkan dengan tarif pelayanan kesehatan RSUD Kabupaten Serang. Berdasarkan Perda No1/2011 tentang Retribusi Jasa Umum, tarif pelayanan kesehatan di RSUD, yakni untuk rawat jalan pasien baru Rp 25.000, pasien lama Rp 17.500. Sedangkan tarif IGD untuk pemeriksaan dokter umum Rp 20.000 dan pemeriksaan dokter spesialis Rp 30.000. Untuk rawat inap di kelas standar atau kelas III hanya Rp 30.000.

WASIUL ULUM

Berita terpopuler lainnya:

Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi

Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis

Ibas Siap Diperiksa, Ini Jawaban KPK

Daftar Pasal Kontroversial di Rancangan KUHP

Rahasia Model Brasil Langsing Usai Melahirkan

Berita terkait

Uni Eropa Mengecam Serangan Israel ke Fasilitas Kesehatan di Gaza

8 jam lalu

Uni Eropa Mengecam Serangan Israel ke Fasilitas Kesehatan di Gaza

Uni Eropa mengungkap 31 dari total 36 rumah sakit di Gaza rusak atau hancur sejak serangan 7 Oktober 2023

Baca Selengkapnya

Perbedaan KRIS dengan Sistem Kelas 1,2, dan 3 di Pelayanan BPJS Kesehatan

9 jam lalu

Perbedaan KRIS dengan Sistem Kelas 1,2, dan 3 di Pelayanan BPJS Kesehatan

Sistem klasifikasi kelas 1, 2, dan 3 bagi pasien BPJS Kesehatan akan diganti dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar alias KRIS. Bedanya?

Baca Selengkapnya

Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

3 hari lalu

Kondisi Perdana Menteri Slovakia Stabil, tapi Masih Kritis

Kementerian Kesehatan menjelaskan Perdana Menteri Slovakia sudah dipindah ke rumah sakit di Bratislava. Kondisinya stabil.

Baca Selengkapnya

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

5 hari lalu

20 Dokter AS Terjebak di Gaza, Gedung Putih Klaim Upayakan Evakuasi

Gedung putih mengatakan pemerintah AS berupaya mengevakuasi sekelompok dokter AS yang terjebak di Gaza setelah Israel menutup perbatasan Rafah

Baca Selengkapnya

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

7 hari lalu

Palang Merah Buka Rumah Sakit dengan Kapasitas 60 Tempat Tidur di Gaza

Komite Internasional Palang Merah (ICRC) membuka rumah sakit dengan kapasitas 60 tempat tidur di Rafah, Gaza selatan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

7 hari lalu

Jokowi Hapus Kelas BPJS Kesehatan, Nilai Iuran belum Ditentukan

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghapus pembagian kelas rawat inap BPJS Kesehatan. Nilai iuran yang baru belum ditentukan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

7 hari lalu

Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

7 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Berlakukan Kelas Standar BPJS Kesehatan, Muhammadiyah Tanggapi Bagi-bagi Izin Tambang Ala Bahlil

Terpopuler: Jokowi memberlakukan kelas standar untuk rawat inap pasien BPJS Kesehatan, Muhammadiyah tanggapi bagi-bagi izin tambang untuk Orman.

Baca Selengkapnya

Surabaya Hospital Expo ke-18 Diharapkan Bisa Dukung Industri Alkes di Timur Indonesia

11 hari lalu

Surabaya Hospital Expo ke-18 Diharapkan Bisa Dukung Industri Alkes di Timur Indonesia

Panitia menargetkan kehadiran 3 ribu pengunjung dalam Surabaya Hospital Expo ke-18 untuk dukung layanan unggulan rumah sakit di Timur Indonesia

Baca Selengkapnya

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

11 hari lalu

Kasus Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas Dihentikan

Polisi menghentikan kasus hukum ayah di Bekasi berinisial N yang menghantam anak kandungnya berinisial C, 35 tahun dengan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya