Ditanya Soal Gunung Hartanya, Djoko Susilo Bungkam  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Kamis, 21 Maret 2013 18:28 WIB

Inspektur Jendral Djoko Susilo hadir untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta Selatan, (03/12) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM Korlantas senilai 196 Miliar. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Kepala Korps Lalu Linta (Korlantas) Inspektur Jenderal Djoko Susilo memilih menggunakan hak ingkarnya atau menolak menjawab pertanyaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi saat ditanyai ihwal kepemilikan aset-asetnya. Djoko kembali bungkam saat penyidik mengkonfirmasi timbunan hartanya yang tersebar di beberapa provinsi.

Sumber Tempo menyebut mantan Kepala Korp Lalu Lintas Polri itu sama sekali tak menjawab pertanyaan penyidik ihwal harta benda yang terkait dengan pidana pencucian uang. "Dia memilih menggunakan haknya. Itu hak tersangka," kata sumber yang ikut dalam pemeriksaan Djoko pada Kamis, 21 Maret 2013.

Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., membenarkan soal bungkamnnya tersangka kasus korupsi proyek simulator itu. Dalam pemeriksaan sebagai tersangka sebelumnya, Djoko memilih menggunakan haknya untuk tidak menjawab pertanyaan penyidik. Namun, untuk pemeriksaan Kamis ini, Johan berkelit tidak mengetahuinya.

Meski demikian, Johan mengatakan sikap bungkam Djoko tersebut tidak mempengaruhi pembuktian pidana pencucian uang tersebut. "Itu tidak apa-apa. KPK tidak mengejar pengakuan tersangka, bisa saja dari saksi, bukti-bukti. Ketika KPK sudah menetapkan tersangka, itu artinya buktinya sudah firm," kata Johan.

Berbeda dengan pernyataan Johan, pengacara Djoko Susilo, Hotma Sitompoel dan Tommy Sihotang justru kompak mengatakan penyidik belum menanyakan soal harta kepada kliennya. "Baru ditanya mekanisme-mekanisme. Masalahnya yang mana asetnya, yang mana tidak asetnya, kan belum diklarifikasi. Pertanyaan belum sampai kepada barang ini, dimana Anda beli?" katanya usai pemeriksaan.

Hari ini Djoko diperiksa sebagai tersangka pidana pencucian uang. Ia dicecar sekitar 30 pertanyaan. Di samping menjadi tersangka kasus pidana pencucian uang, bekas Gubernur Akademi Kepolisian itu sekaligus menjadi tersangka dalam korupsi proyek simulator untuk uji surat izin mengemudi.

Sedikitnya 40 lebih aset Djoko bernilai Rp 70 miliar telah disita oleh KPK, seperti tanah, bangunan, properti, mobil, dan stasiun pengisian bahan bakar umum. Sebagian harta Djoko atas nama istri-istri dan kerabat dekatnya. Sejumlah perempuan yang diduga istrinya, Dipta Anindita dan Mahdiana, dicurigai ikut menikmati harta Djoko.

Tommy mengatakan kliennya justru tidak mengetahui kepemilikan aset Djoko yang disita oleh KPK. Dia mengatakan dari puluhan aset yang disita KPK, hanya sedikit menjadi milik kliennya. "Aset itu milik siapa, Pak Djoko juga tidak tahu," kata Tomi.

Dalam kasus simulator, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Djoko, KPK juga menjerat bekas Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal Didik Purnomo sebagai tersangka. Dua lagi tersangka lain, yakni Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia. KPK menduga proyek berbiaya Rp 169 miliar itu telah di-markup sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 100 miliar.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terpopuler:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi

Ramai-ramai Patok 'Kebun Binatang' Djoko Susilo

Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis

Sakit Hati, Tersangka D Bunuh Bos Servis Komputer

Jokowi Tak Persoalkan Hengkangnya 90 Perusahaan

Pengganti Pramono Edhie di Tangan Presiden

Berita terkait

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

3 jam lalu

KPK Sita 3 Kendaraan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Satu Mercedes Benz Sprinter Diduga Sengaja Disembunyikan

KPK juga menyita sebuah rumah milik Syahrul Yasin Limpo senilai Rp 4,5 miliar di Panakukang, Makassar.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

10 jam lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sodorkan 20 Nama Calon Pansel KPK ke Jokowi, Siapa Saja?

Siapa saja calon pansel KPK yang disodorkan ke Jokowi?

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

10 jam lalu

Penyidikan Kasus Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Rina Lauwy Mantan Istri Dirut

Mantan istri Dirut PT Taspen itu pernah diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi PT Taspen pada 1 September 2022.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

10 jam lalu

Alasan Koalisi Usulkan 20 Nama Pansel KPK di Luar 11 Nama yang Beredar

Usulan calon pansel KPK itu berasal dari pelbagai unsur, mulai dari akademisi, praktisi, hingga pegiat antikorupsi.

Baca Selengkapnya

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

13 jam lalu

Anggap Putusan Sela PTUN Tak Tepat, ICW Minta Dewas KPK Hukum Nurul Ghufron Mengajukan Pengunduran Diri

ICW meminta Dewas KPK menjatuhkan hukuman kepada Nurul Ghufron berupa, "diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan.

Baca Selengkapnya

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

15 jam lalu

Jelang Vonis Etik Nurul Ghufron, Dewas KPK Diminta Tak Takut Meski Dilaporkan ke Bareskrim

IM57+ Institute meminta Dewan Pengawas KPK tidak takut dalam menjatuhkan vonis etik terhadap Nurul Ghufron

Baca Selengkapnya

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

16 jam lalu

Pesan Eks Penyidik ke Nurul Ghufron untuk Tidak Bikin Gaduh KPK: Kalau Tidak Salah, Ikuti Saja Prosesnya

Yudi mengatakan jika pun merasa benar, seharusnya Nurul Ghufron mengikuti rangkaian pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

16 jam lalu

SYL Peras Anak Buah Bayar Durian Musang King, Beri Bantuan Kiai di Karawang, hingga Bayar Servis Mobil Mercy

Tidak hanya itu, ia membenarkan bahwa pernah mengeluarkan Rp 46 juta untuk Durian Musang King untuk SYL saat ditanyai oleh jaksa KPK.

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

18 jam lalu

LHKPN Janggal Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, KPK: Indikasi Tindak Pidana Korupsi Belum Bisa Disimpulkan

Jubir KPK mengatakan tim LHKPN telah mengkonfirmasi soal kepemilikan harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

18 jam lalu

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

Baca Selengkapnya