KPK: Hak Djoko untuk Bungkam Saat Diperiksa  

Reporter

Editor

Eni Saeni

Kamis, 21 Maret 2013 18:25 WIB

Mantan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta -Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi S.P., mengatakan sikap Inspektur Jenderal Djoko Susilo yang memilih tidak menjawab pertanyaan penyidik merupakan hak tersangka. Namun, langkah mantan Kepala Korp Lalu Lintas Polri tersebut justru dapat mempersulit penyidik untuk mengungkap semua pelaku yang diduga terlibat dalam kasus korupsi simulator alat uji Surat Izin Mengemudi.

"Memang itu bisa berpengaruh. Misalnya, kalau tersangka itu memiliki informasi bahwa ada pihak lain yang terlibat, tetapi dia tidak memberitahu, tentu KPK sulit mengembangkan," kata Johan, Kamis, 21 Maret 2013.

Menurut Johan, Djoko Susilo akan rugi karena memilih tidak menjawab pertanyaan penyidik. Padahal, penyidik telah memberikan kesempatan kepada Joko untuk menjelaskan kasus yang menjeratnya. "Kalau dia tidak menjawab, dia tidak bisa menjelaskan atas tuduhan itu," kata Johan.

Djoko menjadi tersangka dua kasus pidana sekaligus, yakni kasus korupsi proyek simulator untuk uji Surat Izin Mengemudi Tahun 2011 dan pidana pencucian uang. Dalam kasus simulator, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Djoko Susilo dan anak buah Djoko, Brigadir Jenderal Didik Purnomo --bekas Wakil Kepala Korlantas. Dua lagi tersangka adalah Budi Susanto dan Sukotjo S Bambang, Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia. KPK menduga proyek berbiaya Rp 169 tersebut telah di-markup sehingga menimbulkan kerugian negara Rp 100 miliar.

Terkait pidana pencucian uang, KPK telah menyita lebih dari 40 aset bekas Gubernur Akademi Polisi tersebut bernilai Rp 70 miliar. Aset tersebut antara lain, tanah, bangunan, properti, mobil mewah, enam unit bus, dan stasiun pengisian bahan bakar umum. Sebagian harta Djoko atas nama istri-istri dan kerabat dekatnya.

Hari ini penyidik kembali memeriksa Djoko sebagai tersangka pencucian uang. Sebanyak 30 pertanyaan penyidik kepada Djoko. Namun, dia tak menjawab ihwal seputar kepemilikan hartanya. Sumber Tempo mengatakan Djoko memilih menggunakan hak ingkarnya.

Pengacara Djoko, Hotma Sitompoel dan Tomi Sihotang, kompak mengatakan penyidik belum menanyakan kepemilikan harta Djoko. Penyidik baru menanyakan seputar biodata dan mekanisme perolehan harta itu. "Pertanyaan penyidik belum menyangkut kekayaan, yang mana punya Anda, yang mana tidak?," kata Tomi.

Djoko akan kembali diperiksa KPK pada Jumat, 22 Maret 2013.

RUSMAN PARAQBUEQ

Berita Terpopuler:
Mengapa Ibas Laporkan Yulianis ke Polisi

Ramai-ramai Patok 'Kebun Binatang' Djoko Susilo

Enam Pernyataan Soal Ibas dan Yulianis

Sakit Hati, Tersangka D Bunuh Bos Servis Komputer

Jokowi Tak Persoalkan Hengkangnya 90 Perusahaan

Pengganti Pramono Edhie di Tangan Presiden

Berita terkait

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

20 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

18 Agustus 2021

KPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM

KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

22 Mei 2021

Novel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar

Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.

Baca Selengkapnya

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

9 Mei 2021

KPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo

KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.

Baca Selengkapnya

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

8 Mei 2021

Pertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.

Baca Selengkapnya

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

8 Mei 2021

Inilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA

Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan

Baca Selengkapnya

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

8 Mei 2021

PK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM

Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM

Baca Selengkapnya

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

8 Mei 2021

MA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo

Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.

Baca Selengkapnya

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

28 Juli 2020

KPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.

Baca Selengkapnya