Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana mengatakan pasal penyadapan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tak berlaku bagi Komisi Pemberantasan Korupsi. Soalnya, RUU yang tengah digodok di Dewan Perwakilan Rakyat tersebut bersifat umum.
"KPK punya undang-undang sendiri yang sifatnya lex spesialis. Jadi, KPK tak tunduk pada RUU KUHAP ini," katanya saat dihubungi, Rabu, 20 Maret 2013.
Oleh karena itu, ujar dia, untuk melakukan penyadapan, Komisi tak perlu meminta izin pengadilan seperti yang diatur dalam RUU tersebut. Calon undang-undang itu, menurut Denny, hanya berlaku bagi lembaga penegak hukum lainnya. "Jadi, tidak ada itu melemah-lemahkan KPK," kata dia menegaskan.
Dalam RUU KUHAP, pemerintah menyebutkan, penyadapan pembicaraan telepon pada intinya dilarang. Penyadapan hanya dimungkinkan terhadap 20 tindak pidana serius yang diatur dalam RUU tersebut.
Untuk melakukan penyadapan, Pasal 83 KUHAP mengharuskan penyidik mendapat perintah tertulis dari atasan penyidik setelah mendapat izin dari Hakim Pemeriksa Pendahuluan.
Hakim kemudian mengeluarkan penetapan izin penyadapan selama 30 hari dan bisa diperpanjang paling lama 30 hari lagi.