30 Tahun Jadi Polisi, Susno Diminta Taat Hukum  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 19 Maret 2013 13:30 WIB

Komisaris Jenderal Susno Duadji didampingi Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Bahrul Alam saat kembali berkantor di Markas Besar Polri, Jakarta (24/2). ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri, Susno Duadji, diminta memberi contoh yang baik dalam hal penegakan hukum di Indonesia. Caranya, petinggi kepolisian berpangkat komisaris jenderal ini patuh pada panggilan jaksa untuk menjalani hukuman sebagai terpidana kasus korupsi.

"Bagaimanapun beliau sudah 30 tahun mengabdi di kepolisian. Darahnya pun darah merah-putih. Saya yakin (Susno Duadji) bisa memberikan contoh yang baik untuk penegakan hukum di Indonesia," kata Pelaksana Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Amir Yanto, Selasa, 19 Maret 2013.

Menurut dia, hari ini Susno dipanggil untuk dihukum sesuai vonis hakim, yaitu 3,5 tahun penjara. Namun, dia menolak untuk datang ke Kejaksaan. Karena itu, kemungkinan Susno akan dipanggil paksa apabila sampai tiga kali dikirimi surat tetap tidak hadir. "Nanti kami pikirkan kembali (kemungkinan pemanggilan paksa), yang jelas kami laksanakan perintah sesuai KUHAP," ujar Amir.

Amir menuturkan, panggilan eksekusi kepada Susno sudah yang kedua kalinya. Ia menyatakan sedang berencana melakukan panggilan ketiga. "Tetapi semua akan dipikirkan (bentuk panggilan ketiganya)," ujar dia.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kabareskrim.

Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut. Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, dia mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi.

Sesuai hukum acara, panggilan paksa bisa dilakukan terhadap terpidana bila tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang tidak dibenarkan oleh hukum. Namun Amir tetap berharap Susno bakal memenuhi panggilan Kejaksaan.

TRI SUHARMAN

Baca Juga:

Di KPK, Djoko Susilo Mulai Singgung 'Restu Atasan'
FBR Buka Suara Soal Penyerangan Kantor Tempo

Jupe Tertangkap di Cibubur

Berita terkait

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

1 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

1 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

1 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

2 hari lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

2 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

3 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

3 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

4 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

4 hari lalu

Korlantas Ungkap Banyak Lembaga Negara Buat Pelat Dinas Tapi Tak Tercatat di Database Polri

Korlantas Polri mengungkap, terdapat banyak lembaga negara yang membuat pelat kendaraan dinas dan STNK khusus sendiri.

Baca Selengkapnya