Nasib Susno Duadji Bisa seperti Jupe  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Selasa, 19 Maret 2013 12:53 WIB

Susno Duadji. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan gagal mengeksekusi mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Susno Duadji, Selasa, 19 Maret 2013. Pasalnya, menurut pelaksana tugas Kepala Kejaksaan Negeri Amir Yanto, Susno menolak memenuhi panggilan untuk ditahan. "Penasihat hukum menyampaikan bahwa yang bersangkutan belum bisa hadir," kata Amir, di kantornya.

Amir mengaku belum mengetahui alasan Susno tidak memenuhi panggilan kejaksaan. Kemungkinan adalah masalah soal surat pemanggilan yang dipersoalkan oleh Susno. Dia belum mendapat kepastian. Amir membenarkan bahwa Susno menyoal surat panggilan hanya diteken Kepala Seksi Pidana Umum. "Karena atas nama kepala kejaksaan. Eksekutor itu kan jaksa, jadi sah-sah saja," ucapnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Susno dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta, serta uang pengganti Rp 4 miliar. Susno dinyatakan terbukti bersalah karena menyalahgunakan kewenangan dalam menangani kasus PT Salmah Arowana saat menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal. Susno menerima suap Rp 500 juta setelah mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Sedangkan dalam kasus pengamanan dana Pemilihan Kepala Daerah Jawa Barat, dia mengambil untung Rp 4,2 miliar. Pada tingkat banding, hakim mengubah putusan tersebut dengan denda lebih besar menjadi Rp 4,2 miliar. Kedua pihak kemudian mengajukan kasasi.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi, mengatakan eksekutor punya wewenang untuk melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali. "Jika tidak datang, jaksa akan memanggil paksa Susno."

Susno yang pangkat terakhirnya komisaris jenderal ini, dalam sebuah kesempatan menyatakan, "Saya ada di Indonesia. Tiap saat ada, tidak akan lari. Bahkan dia berujar, kejaksaan harus segera memutuskan kapan dirinya akan ditahan. "Saya tidak akan lari."

Jika Susno sampai tiga kali tidak memenuhi panggilan kejaksaan, nasibnya akan seperti Julia Perez. Artis yang biasa disapa Jupe ini ditangkap tadi malam di Raffles Hills Cluster Spring Land Blok T.11 No. 14, Cibubur, Jakarta Timur. "Penangkapan pukul 21.45 WIB," kata Setia Untung.

Jupe yang memiliki nama asli Yuli Rahmawati merupakan buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Dia dinyatakan buron sejak 25 Februari lalu dalam kasus penganiayaan terhadap Dewi Perssik dan sudah mendapat panggilan sebanyak tiga kali.

Sebelumnya, Jupe yang divonis 3 bulan penjara ini mangkir dari panggilan kejaksaan untuk dieksekusi tanpa ada konfirmasi. "Kami mengganggap iktikad baik yang kami coba tawarkan ternyata tidak dimanfaatkan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Andi Herman.

TRI SUHARMAN

Baca Juga:

Di KPK, Djoko Susilo Mulai Singgung 'Restu Atasan'

FBR Buka Suara Soal Penyerangan Kantor Tempo

Jupe Tertangkap di Cibubur

Berita terkait

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

24 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

24 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

26 hari lalu

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

26 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

55 hari lalu

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

8 Februari 2024

Mahfud Md Ungkap Alasan Koruptor Tak Bisa Dijatuhi Hukuman Mati

Mahfud Md menyetujui sejak dulu jika koruptor dijatuhi hukuman mati.

Baca Selengkapnya

Ditantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

6 Februari 2024

Ditantang Hotman Paris, Ketua NCW Klaim Ada 22 Perusahaan Terafiliasi Raffi Ahmad yang Diduga Terlibat Pencucian Uang

Ketua NCW mengklaim menemukan 22 perusahaan yang terima aliran dana koruptor dan terafiliasi dengan Raffi Ahmad.

Baca Selengkapnya

Raffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang

5 Februari 2024

Raffi Ahmad Enggan Laporkan Ketua NCW soal Tuduhan Pencucian Uang

Artis sekaligus pebisnis, Raffi Ahmad, membantah dirinya terlibat pencucian uang

Baca Selengkapnya

Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang

5 Februari 2024

Didampingi Hotman Paris, Raffi Ahmad Bantah Terlibat Pencucian Uang

Raffi Ahmad membantah dirinya terlibat dalam TPPU.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Ingin Beri Hadiah Layak untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor

18 Januari 2024

Anies Baswedan Ingin Beri Hadiah Layak untuk Pelapor dan Pemburu Koruptor

Anies Baswedan ingin masyarakat umum juga mendapat insentif ketika melaporkan dan memburu pelaku korupsi.

Baca Selengkapnya