TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi disebut tengah menelusuri mobil-mobil mewah milik tersangka kasus simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Mobil tersebut diduga sebagai salah satu sarana Djoko mencuci uangnya.
"Ya, kalau setelah rumah, tanah, SPBU, ada mobil mewah, pasti kita telusuri," ujar juru bicara KPK, Johan Budi, kepada Tempo, Selasa, 12 Maret 2013. Tapi Johan mengaku harus mengecek dulu kebenaran penelusuran mobil mantan Kepala Korps Lalu Lintas itu. "Nanti saya cek," katanya.
Adapun sumber Tempo menyebutkan, KPK akan menelusuri mobil-mobil Djoko. "Ya, benar, KPK segera telusuri mobil-mobil mewah Djoko setelah rumah," katanya. Tapi berapa jumlah mobil mewah yang diperiksa, masih belum jelas.
Sumber lain menyebutkan, mobil mewah milik Djoko yang sedang ditelusuri KPK baru dua. Tapi jumlah tersebut bisa saja bertambah.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tersangka kasus simulator kemudi, Djoko Susilo, juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Bekas Kepala Korps Lalu Lintas Polri itu diduga menyamarkan hasil korupsinya dengan menginvestasikan pada rumah-rumah mewah.
Kemarin, KPK mengumumkan sudah menyita 20 aset Djoko, termasuk tiga stasiun pengisian bahan bakar umum. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia juga mempublikasikan temuannya, yakni sejumlah tanah dan rumah milik Djoko di kota kelahirannya, Madiun, yang diperkirakan senilai Rp 15 miliar.
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Lainnya:
Ahok Tak Setuju Hercules Main Hakim Sendiri
Prabowo Akui Diam-diam Sering Bertemu SBY
Daud Kei Jenguk Hercules di Tahanan Polda
'Bisnis Mari Bergaul' Jadi Pintu Pencucian Uang
Pekerja Ruko Bersyukur Kelompok Hercules Ditangkap
Berita terkait
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi
20 hari lalu
Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M
Baca Selengkapnya240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo
21 hari lalu
Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.
Baca SelengkapnyaKPK Terima Uang Pengganti Rp 88 M dari Terpidana Kasus Simulator SIM
18 Agustus 2021
KPK telah menerima aset dan uang pengganti dari terpidana Budi Susanto dalam perkara korupsi simulator SIM.
Baca SelengkapnyaNovel Baswedan Cerita Awal Mula Mengungkap Kasus Korupsi Besar
22 Mei 2021
Penyidik senior KPK Novel Baswedan tak setuju disebut kerap menangani kasus korupsi besar. Ia terkadang hanya menangani kasus biasa.
Baca SelengkapnyaKPK Pastikan Akan Jalani Putusan Mahkamah Agung Soal PK Djoko Susilo
9 Mei 2021
KPK akan meminta salinan dan menjalani putusan Mahkamah Agung soal peninjauan kembali yang diajukan terpidana kasus korupsi Djoko Susilo.
Baca SelengkapnyaPertimbangan MA Kabulkan PK Djoko Susilo Soal Pengembalian Hasil Lelang
8 Mei 2021
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo. Djoko merupakan terpidana kasus korupsi proyek simulator SIM.
Baca SelengkapnyaInilah Deretan Peninjauan Kembali Terpidana Korupsi yang Dikabulkan MA
8 Mei 2021
Tak hanya Peninjauan Kembali mantan Kakorlantas Djoko Susilo yang dikabulkan MA. Ada sejumlah terpidana korupsi lainnya yang PK-nya dikabulkan
Baca SelengkapnyaPK Djoko Susilo Dikabulkan MA, Begini Perjalanan Kasus Korupsi Simulator SIM
8 Mei 2021
Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Djoko Susilo, atas kasus korupsi simulator SIM
Baca SelengkapnyaMA Kabulkan Peninjauan Kembali Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo
8 Mei 2021
Pengadilan Tipikor sebelumnya menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Djoko Susilo. Hukuman diperberat menjadi 18 tahun saat ajukan banding.
Baca SelengkapnyaKPK Serahkan Aset Rampasan Kasus Simulator SIM ke TNI AD
28 Juli 2020
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan aset kepada TNI AD adalah sebagai upaya memaksimalkan penggunaan aset negara.
Baca Selengkapnya