Warga menyaksikan terbakarnya Mapolres OKU setelah serangan oknum TNI AD, di Kota Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumsel, Kamis (7/3). ANTARA/Nila Fu'adi
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Pramono Edhie Wibowo memastikan adanya sanksi untuk komandan Batalion Artileri Medan 15 Tarik Martapura, Sumatera Selatan, lantaran sejumlah anggotanya menyerang Markas Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU). "Saya melihat ada kekurangan dari pimpinan, sehingga ada sanksinya juga (untuk komandan batalion)," kata Pramono, di halaman parkir Istana Negara, Jakarta, Senin, 11 Maret 2013.
Namun, Pramono belum bisa memastikan bentuk sanksi tersebut karena pemeriksaan terhadap anggota batalion yang terlibat penyerangan masih berjalan. Termasuk pemeriksaan untuk komandan batalion. "Perwira (yang diperiksa) kan kemarin sudah dijelaskan, mungkin empat, tambah lagi satu hari ini," ujarnya.
Sebelumnya Inspektur Pengawasan Umum Markas Besar Kepolisian RI, Komisaris Fajar Prihantoro menengarai penyerangan anggota Batalion Armed 15 ke kantor Polres OKU pada Kamis pekan lalu, sudah terencana. Sebelum datang ke Polres, menurut Fajar, anggota batalion berkonsultasi dengan komandannya. "Mereka datang bertanya kepada komandannya, ini sudah 40 hari, kok tidak ada penyelesaiannya," kata Fajar kepada Tempo melalui telepon, Sabtu pekan lalu.
Penyelesaian yang dimaksud adalah pengusutan atas tewasnya rekan mereka, Prajurit Satu Heru Octavianus, 23 tahun, yang ditembak Brigadir Wijaya, 27 Januari lalu. Pratu Heru tewas oleh timah panas lantaran tidak mengindahkan permintaan Brigadir Wijaya agar berhenti karena melanggar lalu lintas.