TEMPO Interaktif, Banda Aceh: Sebanyak 29 narapidana Gerakan Aceh Merdeka yang ditahan di berbagai penjara di Aceh mendapat remisi bebas pada hari ulang tahun kemerdekaan Indonesia 17 Agustus. Mereka adalah bagian dari 961 narapidana GAM yang mendapat pengurangan masa hukuman antara satu hingga empat bulan. Penyerahan keputusan remisi diserahkan Gubernur Aceh Abdullah Puteh yang didampingi Kakanwil Depkeh HAM T. Darwin di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA, Keudah, Banda Aceh. Ikut hadir dalam acara itu antara lain Kapolda Aceh yang juga menjabat penguasa darurat sipil, Inspektur Jenderal Polisi Bachrumsyah Kasman dan Kepala staf Kodam Iskandar Muda Nanggroe Aceh Darussalam Brigjen M. Yahya beserta sejumlah pimpinan daerah lainnya. Selain narapidana GAM, 754 narapidana pelaku kriminal lainnya juga memperoleh remisi. "Jadi total yangmendapat remisi di Aceh 1.715 narapidana," kata Darwin dihadapan pejabat daerah dan narapidana di LP Keudah,Banda Aceh, Selasa (17/8) siang. Menurut Darwin, sejak diberlakukannya darurat militer dan darurat sipil di Aceh, jumlah tahanan dan narapidana di provinsi itu bertambah setiap harinya. Darwin mengatakan, tahanan GAM yang saat ini di penjara di seluruh Aceh berjumlah 1.777 orang. Mereka terdiri dari 525 tahanan dan 1.252 narapidana. Sedangkan jumlah penghuni penjara di Aceh sebanyak 2.763 (terdiri dari 800 thanan dan 1.963 narapidana). "Jika dipersentasekan, narapidana yang mendapat remisi berjumlah 90,3 persen," kata Darwin. Sementara itu, gubernur Aceh Abdullah Puteh mengharapkan para narapidana yang mendapat remisibebas dapat kembali bergabung dengan masyarakat meskipun mereka pernah menjadi bagian dari kelompokGerakan Aceh Merdeka. Sejumlah narapidana menyaksikan dengan tekun acara penyerahan remisi. Tampak diantara para tahanan antaralain sejumlah anggota DPRD Kota Banda Aceh yang ditahan karena tersangkut kasus korupsi pengadaanmobil untuk anggota dewan. Irwandi Yusuf yang disebut-sebut sebagai juru propaganda GAM jugaterlihat diantara deretan penghuni LP Keudah.Di Lhokseumawe, dari 776 napi, 262 diantaranya mendapat remisi umum I, 17 lainnya mendapat remisi umum II dan akan bebas besok. Yuswardi A. Suud dan Imran - Tempo News Room