Kejagung Belum Tetapkan Status Fathanah di BJB
Editor
Aryani Kristanti
Jumat, 8 Maret 2013 15:44 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung masih belum menaikkan status Ahmad Fathanah menjadi tersangka dalam kasus korupsi kredit Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Hingga saat ini, Fathanah masih diperiksa sebagai saksi. Para penyidik gedung bundar masih mendalami peran Fathanah dalam korupsi kredit fiktif ini. "Belum bisa kami sampaikan perannya," kata Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejaksaan Agung, M. Adi Toegarisman, di kantornya, Jumat, 8 Februari 2013.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ini juga belum memastikan apakah status tersangka akan dikenakan dalam waktu dekat. Namun, ia mengakui penyidik korps Adhyaksa menemukan Fathanah menerima aliran duit dari Bos PT Cipta Inti Permindo, Yudi Setiawan, yang bersumber dari korupsi kredit fiktif BJB. Temuan ini merupakan hasil penyidikan terhadap Fathanah sebagai saksi pada Rabu, 6 Maret lalu di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi. Fathanah merupakan tersangka KPK dalam perkara kuota impor daging sapi.
"Berapa jumlah uang yang diterima Fathanah belum bisa kami sebutkan karena ini berkaitan dengan penyidikan," kata Adi.
Adi pun enggan mengomentari kemungkinan keterlibatan para politikus Partai Keadilan Sejahtera seperti mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq dan Gubernur Jawa Barat asal PKS, Ahmad Heryawan. Alasannya, penyidik Gedung Bundar masih mendalami orang-orang yang mungkin menerima aliran uang kredit fiktif ini. "Kami belum selesai, jadi tunggu dulu," kata dia.
Dalam dokumen yang diperoleh Tempo, dokumen persetujuan kredit nomor 153/SBY-Kom/2011, PT Cipta Inti Parmindo menerima standby loan dari BJB senilai Rp 250 miliar. Dari total kredit tersebut, sekitar Rp 60 miliar digunakan untuk membiayai proyek pengadaan pakan ikan di Kementerian Kelautan dan Perikanan serta proyek pengadaan benih PT Sang Hyang Seri. Yudi, melalui catatan PT CIP, memiliki bukti adanya aliran dana untuk Ahmad Fathanah, Elda Devianne Adiningrat dan bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.
Penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Elda Devianne Adiningrat Komisaris PT Radina Niaga Mulia ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Februari lalu. Sedangkan, Yudi Setiawan Direktur PT Cipta Inti Parmindo, ESD yang menjabat sebagai manajer komersil BJB cabang Surabaya, DPS yang merupakan Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia, dan DY mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia, ditetapkan sebagai tersangka sejak 22 Januari 2013.
INDRA WIJAYA
Berita terkait: Kejaksaan Periksa Ahmad Fathanah Terkait Bank BJB