TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Tim Pengawas Century DPR dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hendrawan Supratikno, menilai mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, belum layak dipanggil Timwas Century. Timwas Century pun akan mengkaji dulu keterangan Anas. "Dari tiga unsur yang saya nilai perlu, keterangan Anas belum memenuhi satu unsur lagi," kata Hendrawan saat ditemui di ruang kerjanya, kompleks parlemen Senayan, Rabu, 6 Maret 2013.
Senin lalu, Anas memberikan keterangan dalam rapat tertutup dengan tim kecil Timwas Century. Anas kabarnya menyebutkan sejumlah nama penerima dana Century. Timwas Century sampai saat ini belum memutuskan apakah akan mendengarkan keterangan Anas secara terbuka dalam rapat Timwas Century.
Hendrawan berpendapat, terdapat tiga unsur yang harus dipenuhi seseorang untuk bisa dipanggil dan dimintai keterangan oleh Timwas. Syarat itu adalah informasi yang disampaikan memiliki nilai kebaruan, relevan, dan spesifik. Keterangan dari Anas pada Senin lalu dinilai Hendrawan belum terlalu spesifik. Hendrawan merupakan satu dari lima anggota tim kecil Timwas Century yang datang menemui Anas pada Senin lalu, 4 Maret.
Dia mengatakan, dalam pertemuan itu, Anas memang sempat menyebutkan sejumlah nama. Namun nama-nama yang disampaikan dalam konteks orang-orang yang dianggap terkait dengan pengucuran dana talangan Century. Penyebutan nama itu, menurut Hendrawan, belum tentu berarti orang itu terlibat dalam keganjilan pencairan dana talangan Century senilai Rp 6,7 triliun pada 2008 lalu.
Mayoritas nama-nama yang disebut Anas juga sudah pernah dibicarakan oleh Tim Pengawas Century. Nama-nama itu pun sudah masuk dalam daftar nama-nama yang diduga Timwas terlibat dalam meloloskan pengucuran dana Century. Dari sejumlah nama itu, menurut dia, hanya empat orang yang dinilai relevan. Namun, dia enggan menyebutkan keempat nama itu. "Empat orang itu kalau dilihat dari latar belakangnya, dua dari pemerintahan dan dua nonpemerintahan," ujarnya.
Mengenai jadi atau tidaknya Timwas memanggil Anas, kata Hendrawan, masih menunggu kesimpulan dari tim kecil. Rencana tim kecil akan menggelar rapat paling lama Selasa pekan depan. "Tim akan mencocokkan semua keterangan Anas dengan data yang sudah dimiliki Timwas dulu," katanya.
IRA GUSLINA SUFA
Berita Terkait :
Timwas Century Terima Banyak Informasi dari Anas
Cek Bukti, Timwas Century Kunjungi Anas
Marzuki Ngotot Larang Timwas Century Temui Anas
Marzuki Nilai Timwas Century Tak Usah Panggil Anas
Berita terkait
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat
6 jam lalu
Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.
Baca SelengkapnyaYusril Yakini Prabowo Tidak Mengulangi Kabinet 100 Menteri Era Soekarno
7 jam lalu
Yusril meyakini Kabinet 100 Menteri di era Presiden Soekarno tak akan berulang dalam pemerintahan Prabowo-Gibran
Baca Selengkapnya3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara
7 jam lalu
Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?
Baca SelengkapnyaRevisi UU Polri Muat Usulan Polisi Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
12 jam lalu
DPR akan merevisi UU Polri. Salah satu perubahannya adalah polisi bisa mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Baca SelengkapnyaPansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons
14 jam lalu
Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.
Baca SelengkapnyaDua Pasal di Revisi UU MK Ini Disorot Ketua MKMK: Ancam Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman
15 jam lalu
Ketua MKMK menyebut dua pasal di revisi UU MK ini mengancam kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Pasal mana saja itu?
Baca SelengkapnyaHujan Kritik Revisi UU Keimigrasian
19 jam lalu
Revisi UU Keimigrasian yang diusulkan DPR dikhawatirkan menjadi celah pihak yang berperkara untuk melarikan diri.
Baca SelengkapnyaRUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD
1 hari lalu
Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?
Baca SelengkapnyaDPR Bahas Perpanjangan Batas Usia Pensiun Anggota Polri, Berikut Kajiannya
1 hari lalu
Naskah akademik itu menilai batas usia pensiun 58 tahun berbanding terbalik dengan meningkatnya keahlian anggota Polri seiring penambahan usia.
Baca SelengkapnyaKenaikan UKT Dinilai Tak Wajar, Komisi X DPR Dorong Pemerintah Revisi Permendikbud SBOPT
1 hari lalu
DPR akan meminta pemerintah merevisi Permendikbud yang jadi dasar penghitungan UKT.
Baca Selengkapnya