Panwaslu Minta KPU Langsung Mencoret Caleg Bermasalah

Reporter

Editor

Jumat, 13 Agustus 2004 21:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret calon legislatif terpilih yang bermasalah. Paswaslu menilai hal itu bisa dilakukan tanpa harus menunggu putusan pengadilan negeri. Hal itu disampaikan Noordjannah Djohantini, salah satu anggota Panwaslu, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (13/8) malam. Pernyataan ini terkait dengan hasil pertemuan yang berlangsung antara Panwaslu, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama, serta Badan Kepegawaian Negara di Hotel Santika, Rabu (11/8) malam. Menurut Noordjannah, pertemuan itu dimaksudkan untuk membicarakan sejumlah nama calon legislatif terpilih yang bermasalah, terutama soal ijazah palsu dan status PNS atau TNI/Polri yang masih aktif. Menurut Noordjannah, Panwaslu akan mengirim surat pada KPU terkait dengan hal itu, Senin (16/8) besok. "Dalam surat itu akan disampaikan sejumlah caleg bermasalah yang langsung harus dicoret," kata dia. Namun, ia belum mau menyebutkan berapa jumlah caleg bermasalah itu. Ia hanya berjanji, hal itu akan diumumkan bersamaan dengan surat yang disampaikan ke KPU.Noordjannah juga mengatakan, isi surat itu akan berisi kesimpulan dari diskusi antara Panwaslu dengan Depdiknas terkait dengan ijazah palsu sekolah umum, maupun Depag untuk ijazah pesantren. "Surat itu untuk menjelaskan posisi Panwaslu yang menyatakan ijazah tersebut palsu sesuai dengan prosedur Depdiknas maupun Depag," katanya. Masalahnya, selama ini, keterangan dari Depdiknas maupun Depag itu hanya dijadikan alat bukti di pengadilan. Sehingga KPU baru bisa mencoret caleg bermasalah setelah keluar putusan pengadilan. Apalagi, saat ini masih terdapat caleg bermasalah yang masih dalam proses pengadilan, di mana yang bersangkutan baru bisa diganti melalui Pergantian Antar Waktu (PAW)."Untuk itu, dari pembicaraan malam kemarin, jika sudah terbukti tidak sesuai dengan prosedur Depdiknas maupun Depag, maka caleg bermasalah diusulkan langsung dipecat tanpa perlu menunggu putusan pengadilan," katanya. Sebab itu, kata Noordjannah, Panwaslu akan meminta KPU membuat semacam panduan atau surat edaran pada KPU daerah. "Isi surat edaran meminta agar KPUD langsung mencoret caleg bermasalah jika terbukti menggunakan ijazah tidak sah tanpa perlu menunggu putusan dari pengadilan," katanya. Sementara Wakil Ketua KPU Ramlan Subakti mengatakan, perkara ijazah palsu yang membelit calon legislatif terpilih hanya bisa diputuskan melalui pengadilan negeri. Pengadilan yang bisa memutuskan ijazah itu palsu atau tidak, karena pemalsuan itu terkait dengan dugaan pelanggaran pidana, ujarnya saat dihubungi melalui telepon.Meski begitu, kata Ramlam, KPU sebenarnya bisa langsung memutuskan jika ada surat keterangan dari sekolah atau Depdiknas yang menyatakan caleg terpilih tidak pernah mengenyam pendidikan di tempat itu. Jika ternyata hasil konfirmasi KPU benar, maka sidang pleno KPU bisa memutuskan caleg bermasalah itu dicoret, katanya. Konfirmasi itu dilakukan KPU, kata dia, untuk mengantisipasi terjadinya gugatan di kemudian hari. Bukan KPU yang digugat, tapi sekolah yang memberi surat keterangan, katanya. Yandhrie Arvian - Tempo News Room

Berita terkait

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

15 jam lalu

5 Faktor yang Bikin Politik Uang Terus Eksis di Indonesia

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP, Hugua usulkan politik uang atau money politics dilegalkan. Apa sebab politik uang eksis di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

1 hari lalu

Sentra Gakkumdu untuk Pilkada 2024 Segera Dibentuk, Ini yang Dilakukan Bawaslu

Sentra Gakkumdu akan mempermudah masyarakat yang ingin melaporkan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

2 hari lalu

Respons Mendagri Tito Karnavian Soal Perlunya Sistem Pemilu Dievaluasi

Mendagri mengatakan perbaikan sistem pemilu melalui RUU jangan sampai bersifat kejar tayang.

Baca Selengkapnya

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

2 hari lalu

Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

2 hari lalu

ASN Berpotensi Langgar Netralitas di Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Hati-hati Gunakan Medsos

Ketua Bawaslu mengatakan jajarannya akan mengawasi media sosial pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

9 hari lalu

Jokowi Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal, Berikut Tahapan dan Jadwal Lengkapnya

Presiden Jokowi mengatakan tidak ada pengajuan dari pemerintah untuk percepatan Pilkada 2024. Berikut tahapan dan jadwal lengkap Pilkada serentak 2024

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

11 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Cecar Bawaslu Soal Tanda Tangan Pemilih di Bangkalan yang Mirip

Hakim MK Saldi Isra menyoroti tanda tangan pemilih pada daftar hadir TPS di Desa Durin Timur, Kecamatan Konang, Bangkalan yang memiliki kemiripan bentuk.

Baca Selengkapnya

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

11 hari lalu

Anggota Bawaslu Intan Jaya Cerita Penyanderaan KKB Berdampak Pemilu Ditunda

Cerita pengalaman Bawaslu Intan Jaya disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dan harus bayar tebusan agar bebas

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

12 hari lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya