Korupsi Unsoed, Kekayaan Rektor Ditelusuri  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Selasa, 26 Februari 2013 19:00 WIB

Rektor Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Edy Yuwono (tengah) didampingi kuasa hukumnya sesaat sebelum memasuki ruang pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Purwokerto, Selasa (19/2). TEMPO/Aris Andrianto

TEMPO.CO, Purwokerto - Kejaksaan Negeri Purwokerto terus mendalami dugaan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat teras Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto. Saat ini mereka sedang menelusuri kekayaan sejumlah tersangka yang diduga berasal dari uang korupsi.

“Memang kami sedang telusuri, tapi teknisnya tidak bisa kami sebutkan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Eko Suwarni, Selasa, 26 Februari 2013.

Ia menyatakan, jika sampai bocor tentang teknis penelusuran itu, ditakutkan ada usaha menghilangkan barang bukti. Masih menurut Eko, Kejaksaan masih mengembangkan kasus ini dengan intens memeriksa sejumlah saksi yang diduga terlibat kasus ini.

Kejaksaan Negeri Purwokerto sudah menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi kerja sama antara Unsoed dengan PT Aneka Tambang. Tiga tersangka itu adalah Rektor Edy Yuwono, Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Winarto Hadi, dan Asisten Manager Corporate Social Responsibility PT Aneka Tambang, Suatmadji.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Purwokerto, Hasan Nurudin Achmad, mengatakan selain menelusuri kekayaan tersangka korupsi, Kejaksaan juga sudah memeriksa enam pejabat Unsoed hingga Senin malam. “Kami sedang mendalami soal honor dan uang lelah kerja sama itu,” kata dia.

Ia mengatakan, honor yang diberikan dalam proyek itu ke masing-masing anggota Tim 9 atau Kelompok Walisongo mencapai Rp 150 juta. Padahal, dalam rancangan anggaran biaya uang honor hanya Rp 24 juta hingga Rp 30 juta. Ada penggelembungan angka honor hingga 400 persen.

Dalam pemeriksaan yang berakhir hingga Senin malam pukul 23.00 itu, Kejaksaan juga berhasil mengungkap aliran dana berupa komisi sebesar Rp 580 juta kepada Suatmadji. Suatmadji mendapatkan komisi 10 persen dari total nilai proyek sebesar Rp 5,8 miliar. Masih menurut Hasan, uang honor dibagi-bagi dalam bentuk tunai dan mobil. Empat mobil sudah disita oleh Kejaksaan.

Kuasa hukum Unsoed, Nur Cahyo, mengatakan bahwa proyek itu sudah dijalankan sesuai ketentuan. “Menurut hemat kami, tidak ada korupsi dalam kasus itu,” katanya. Ia menyebutkan, soal honor yang dipertanyakan Kejaksaan juga sudah sesuai dengan ketentuan. “Real uang yang sudah cair baru 15 persen dari total Rp 5,8 miliar,” katanya.

Menurut dia, sesuai dengan aturan yang berlaku, anggota tim berhak mengalokasikan sebesar 30 persen untuk honor dari nilai proyek. “Ini baru 15 persen yang diterima, bahkan belum sampai 30 persen. Di mana korupsinya?” kata dia. Ia berharap, Kejaksaan menghentikan kasus ini dengan mengelurkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). “Jika Kejaksaan ragu-ragu dan tidak cukup bukti, sebaiknya kasusnya dihentikan,” kata dia menambahkan.

ARIS ANDRIANTO

Berita terkait

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

3 Juni 2023

FSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah

Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.

Baca Selengkapnya

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

6 April 2023

MWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal

Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.

Baca Selengkapnya

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

5 Desember 2022

Bangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa

Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.

Baca Selengkapnya

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

7 Juli 2022

Sempat Diundur, Pengumuman Kampus Mengajar Angkatan 4 Diumumkan Besok 8 Juli 2022

Pengumuman disampaikan pada 7 Juli 2022 melalui akun Instagram Kampus Mengajar.

Baca Selengkapnya

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

19 April 2022

MA Menangkan Kemendikbud Terkait Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual

MA menolak gugatan uji materiil terhadap Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

Baca Selengkapnya

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

17 Maret 2022

IPB University Raih Nilai Kinerja Anggaran Terbaik Versi Kemendikbud

IPB University meraih nilai 94,41 dengan predikat sangat baik. Disusul oleh Universitas Pendidikan Indonesia dengan nilai 91,33 (sangat baik).

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

15 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Buka Pendaftaran Guru Penggerak, Cek Syaratnya

Pendaftaran program guru penggerak dibuka pada 14 Maret hingga 15 April 2022. Seleksi ini terbuka untuk guru TK, SD, SMA, SMK, dan SLB.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

10 Maret 2022

Kementerian Pendidikan Sesalkan Konflik Rektor dan Dosen SBM ITB

Kementerian Pendidikan meminta agar rektor dan dosen SBM ITB berdialog mencari solusi. Kemendikbud meminta agar tak mengorbankan mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

4 Maret 2022

Mau Magang di Kantor Mas Menteri Nadiem Makarim? Ini Syarat dan Formasinya

Kementerian Pendidikan yang dinaungi Nadiem Makarim membuka program praktik kerja lapangan dengan enam formasi seperti humas dan konten kreator.

Baca Selengkapnya

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

2 Maret 2022

Kementerian Pendidikan-INKA Targetkan 9 Bus Listrik Rampung untuk G20

Kementerian Pendidikan dan PT INKA menargetkan pembuatan 9 bus listrik selesai dan dapat digunakan pada saat KTT G20 pada akhir 2022.

Baca Selengkapnya