TEMPO Interaktif, Jakarta:Bekas Komandan Distrik Militer (Dandim) Jakarta Utara 0502 Mayjen (purn) Rudolf Adolf Butar-butar yang dihukum 10 tahun penjara dalam peristiwa pelanggaran HAM berat Tanjung Priok menyatakan dirinya juga ingin diputus bebas. "Yang saya pertanggungjawabkan saja bebas kan lucu kalau saya dihukum," katanya usai sidang pembacaan putusan terhadap Mayjen Sriyanto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/8). Butar-butar adalah atasan Sriyanto pada saat terjadinya bentrokan antar warga sipil pimpinan almarhum Amir Biki dengan pasukan Regu III Arhanudse-6 Kodim 0502 Jakarta Utara. Ia dihukum 10 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan atas kemanusiaan dalam peristiwa Tanjung Priok 12 September 1984. Ia dianggap bertanggung jawab atas jatuhnya 23 warga sipil dalam bentrokan dengan aparat di depan kantor Polres Jakarta Utara pada saat itu. Butar-butar menolak putusan yang dijatuhkan terhadap dirinya 30 April lalu. Majelis hakim menurutnya tidak mempertimbangkan kesaksian-kesaksian yang meringankan dirinya dalam kasus tersebut. "Saya ingin negara ini adil dan tentram. Jadi saya berani bertanggung jawab terhadap tindakan saya," katanya ditengah luapan kegembiraan dan sorak-sorai pendukung Sriyanto.Sebagaimana diberitakan, Sriyanto yang kini menjabat sebagai Komandan Jenderal Komando Pasukan Khusus (Danjen Kopassus) nota bene adalah bekas anak buah Butar-butar pada saat terjadinya peristiwa itu telah divonis bebas. Bentrokan Regu III Arhanudse-6 KOdim 0502 Jakarta Utara dengan warga sipil menurut majelis hakim bukanlah suatu tindakan yang terencana melainkan kejadian yang spontan dan seketika. "Tindakan itu bukan bagian dari serangan secara sistematik dan meluas terhadap penduduk sipil," kata Herman Heller Hutapea saat membacakan putusan tersebut. Edy Can Tempo News Room