Komite Etik Punya Sebulan Ungkap Pembocor Sprindik  

Reporter

Editor

Bobby Chandra

Senin, 25 Februari 2013 18:28 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas. ANTARA/Irsan Mulyadi

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sepakat menunjuk Wakil Ketua Bambang Widjojanto sebagai wakil pimpinan di Komite Etik yang akan mengusut kebocoran surat perintah penyidikan untuk bekas Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Menurut pimpinan, Bambang dianggap tidak memiliki konflik kepentingan dalam kasus tersebut. "Tentu Pak Bambang sebagai pimpinan dan dinilai tidak ada unsur conflict of interest," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas di Jakarta, Senin, 25 Februari 2013.

Penetapan Bambang sebagai salah satu wakil dari empat pimpinan KPK, menurut Busyro, disepakati secara bulat dalam rapat pimpinan. "Kami berlima sepakat untuk menentukan Pak Bambang, jadi kesepakatan, yang terpokok itu," kata Busyro lagi.

Anggota Komite Etik terdiri atas lima orang. Selain Bambang, unsur internal diisi penasihat KPK, Abdullah Hehamahua. Tiga unsur eksternal yang dianggap memiliki integritas dan kredibilitas adalah Abdul Mukti Fadjar, Anis Baswedan, dan Tumpak Haturangan Panggabean.

Busyro mengklaim ketiga tokoh dari luar KPK itu sudah setuju bergabung di Komite Etik. Busyro melanjutkan, jadwal kerja Komite Etik sudah dimulai sejak 22 Februari. Namun, rapat perdana baru akan digelar pada Rabu, 27 Februari 2013.

"Agenda pertama bertemu. Pimpinan akan menyusun agenda pemeriksaan. Siapa saja yang diundang sebagai saksi dan terperiksa. Mudah-mudahan dalam waktu 1 bulan ditemukan simpulannya, yakni sanksi apakah terbukti atau tidak," ucap Busyro.

Dalam jangka waktu satu bulan itu, KPK akan menyampaikan hasilnya pada publik. "Sebagai tanggung jawab akuntabilitas pada publik," ujar salah satu anggota Komite Etik, Abdullah Hehamahua, dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya, empat pemimpin KPK, kecuali Abraham Samad, yang sedang berada di luar negeri, menggelar rapat khusus untuk membahas isu bocornya sprindik Anas Urbaningrum, tersangka dalam kasus proyek staidon olahraga Hambalang.

Dalam rapat tersebut, pimpinan sepakat untuk membentuk tim investigasi untuk mengusut pembocor dokumen. Tim ini di bawah Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Pimpinan juga sepakat membentuk Komite Etik untuk mengusut kebocoran sprindik di level pimpinan.

FEBRIANA FIRDAUS | SUBKHAN JUSUF HAKIM

Berita terpopuler lainnya:
Din Syamsuddin: Anas Tak Mau Jadi Korban Sendiri
Selain Anas, KPK Mulai Bidik Nama Lain

Salah Ramal Pilkada Jabar, Gantung di Gedung Sate

Soal Kredit Bank Jabar, Aher: Gua Bisa Lawan

Kenapa Aher Tak Terpengaruh Kasus PKS dan BJB?

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya