TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur membentuk tim untuk memburu artis Julia Perez atau Jupe hari ini, Senin, 25 Februari 2013. Selebritas ini mangkir saat dieksekusi sehingga harus dijemput paksa.
"Setelah hari ini kami mengumpulkan timnya. Tentu akan ada rapat dengan tim bagaimana langkah persiapan yang ditempuh," kata Kepala Kejari Jakarta Timur, Andi Herman, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Senin, 25 Februari 2013.
Andi mengatakan status Jupe resmi buron per Senin ini setelah melewati batas waktu pukul 16.00 WIB tadi. Alasannya, dari surat pemanggilan pertama dan kedua, Jupe selalu mangkir tanpa memberikan konfirmasi ketidakhadiran.
"Kami mengganggap bahwa iktikad baik yang kami coba tawarkan ternyata tidak dimanfaatkan. Sehingga apabila hari ini tidak hadir, maka sejak itu dinyatakan buron," ujar Andi.
Andi berharap melalui pemberitaan soal status buron ini, Jupe segera menunjukkan sikap kooperatif untuk mendatangi langsung Kejari tanpa adanya penjemputan paksa. "Kita tetap beri apresiasi bila Jupe datang secara sukarela," katanya.
Jupe diganjar hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan lewat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Timur, 11 Oktober 2011. Ia terbukti bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap biduanita dangdut Dewi Perssik.
Jupe mengajukan banding, tapi Pengadilan Tinggi Jakarta malah menguatkan vonis tersebut. Belum puas, bintang film Gending Sriwijaya ini menyodorkan kasasi ke Mahkamah Agung.
Namun, kenyataannya MA mengubah putusan menjadi tiga bulan penjara tanpa masa percobaan. Sampai pemberitaan soal eksekusi ini ramai di media, Jupe belum bersedia untuk dimintai konfirmasi.
YAZIR FAROUK
Berita Terpopuler:
Selain Anas, KPK Mulai Bidik Nama Lain
Soal Kredit Bank Jabar, Aher: Gua Bisa Lawan
Kenapa Aher Tak Terpengaruh Kasus PKS dan BJB?
Bupati Aceng Bantah Menikahi Pengacaranya
Begini Persiapan Rieke Jika Masuk Putaran II
Berita terkait
Zelensky Masuk dalam Daftar Buron Rusia, Ukraina Sebut Moskow Putus Asa
13 jam lalu
Ukraina menyebut Rusia mencari perhatian karena menetapkan Presiden Zelensky sebagai buronan.
Baca SelengkapnyaRusia Masukkan Volodymyr Zelensky Dalam Daftar Buronan
1 hari lalu
Kementerian Dalam Negeri Rusia mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky.
Baca SelengkapnyaKasus Bullying di Binus School Serpong Dilimpahkan ke Kejaksaan, Pelaku tidak Ditahan
7 hari lalu
Kasus bullying atau perundungan di sekolah Internasional Binus School Serpong segera memasuki babak baru.
Baca SelengkapnyaDugaan Korupsi APBDes di Tiga Desa di Tulungagung, Kejaksaan: Ada Kejutan Setelah Idul Fitri
30 hari lalu
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi anggaran desa (APBDes) di sejumlah desa
Baca SelengkapnyaDugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan
33 hari lalu
Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi
Baca SelengkapnyaTolak Pleidoi Altaf Pembunuh Mahasiswa UI, Jaksa Kutip Ayat Al-Qur'an dan Memberikan Tasbih
40 hari lalu
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Depok memberikan tasbih kepada Altafasalya Ardnika Basya (23 tahun), terdakwa pembunuhan mahasiswa UI.
Baca SelengkapnyaEks PPLN Kuala Lumpur Masduki Masuk DPO dengan Sekali Pemanggilan, Pengacara: Upaya Kriminalisasi
51 hari lalu
Pengacara eks anggota PPLN Kuala Lumpur Masduki, Akbar, menyebut kliennya baru sekali dipanggil oleh polisi
Baca SelengkapnyaWNA Jepang Yusuke Yamazaki Buronan Interpol Sempat Bekerja di Jakarta Sejak 2021
55 hari lalu
Yusuke Yamazaki merupakan buronan yang sedang dicari Kepolisian Jepang sejak 2020 dan masuk daftar buronan interpol pada 2023
Baca SelengkapnyaDitangkap di Batam, Buronan Interpol Yusuke Yamazaki Dideportasi ke Jepang Hari Ini
55 hari lalu
Yusuke Yamazaki ditangkap di Batam saat hendak menyebrang ke Malaysia. Ia merupakan buronan polisi Jepang atas dugaan kasus penipuan
Baca SelengkapnyaTujuh Anggota PPLN Kuala Lumpur yang Diduga Curang Diadili Pekan Depan
58 hari lalu
Tujuh anggota PPLN Kuala Lumpur ditetapkan sebagai tersangka kecurangan pemilu
Baca Selengkapnya