TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi membuka lowongan penasihat, Senin, 25 Februari 2013. Kata anggota Panitia Seleksi penasihat KPK, Yunus Husein, calon penasihat akan diuji dalam lima tahap.
"Calon yang mendaftar tidak saja menyerahkan biodata, tapi juga makalah 5-10 halaman terkait peningkatan fungsi KPK," kata Yunus dalam konferensi pers, hari ini.
Setelah lulus seleksi biodata, para pelamar akan melewati uji administratif, tes kompetensi, dan integritas. Kemudian dilanjutkan dengan pendalaman wawancara di hadapan tim panitia seleksi. "Mereka juga wajib melaporkan harta kekayaan dan mengikuti tes simulasi serta kesehatan."
Dari sejumlah pelamar, tim seleksi hanya akan memilih delapan nama. Nantinya, mereka bakal mengikuti proses wawancara dengan pimpinan KPK. "Setelah itu, hasilnya akan diumumkan ke publik. Mudah-mudahan ada empat orang yang terpilih," katanya.
Bagi para pelamar, tim seleksi menekankan bila mereka mencari orang yang independen, bukan partisan. Calon pelamar juga harus memiliki pengalaman kerja selama 15 tahun, berlatar pendidikan minimal sarjana atau S-1, serta sudah tidak bergabung dengan partai dalam lima tahun terakhir.
Untuk mencari penasihat KPK, lembaga antirasuah ini membentuk panitia seleksi penasihat KPK. Anggota tim ini adalah Imam Prasodjo (dosen UI), Syafii Maarif (mantan Ketua Muhammadiyah), Mochtar Pabottingi (LIPI), Bibit Samad Rianto (mantan Wakil Ketua KPK), dan Yunus Husein (bekas Ketua PPATK).
FEBRIANA FIRDAUS
Berita Bisnis Terpopuler:
Kepailitan Batavia Air Dinilai Mencurigakan
Maju-Mundur Melego VIVA
BNI Siapkan Kawasan Industri untuk Investor Jepang
Asing Masih Mendominasi Bursa
Pergerakan Rupiah Belum Aman
Berita terkait
Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard
39 menit lalu
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Tunda Sidang Etik Dua Pekan karena Nurul Ghufron Tak Hadir
4 jam lalu
Dewas KPK menunda sidang etik dengan terlapor Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada Kamis, 2 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaKantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar
5 jam lalu
Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.
Baca SelengkapnyaSidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
11 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
17 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
1 hari lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
1 hari lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
1 hari lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca Selengkapnya