TEMPO.CO, Depok - Tim pemenangan pasangan Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar laporkan adanya dugaan pemberian uang yang dilakukan pasangan Dede Yusuf-Lex Laksamana saat kampanye di Lapangan Irekap, Cilodong, pada 20 Februari 2013.
"Kami melaporkan praktek pemberian uang yang langsung diberikan oleh pasangan nomor tiga. Langsung dari tangan beliau," kata sekretaris tim pemenangan Aher-Deddy, Yoyo Efendi, di kantor Panwaslu Depok, Sabtu, 23 Februari 2013.
Menurut Yoyo, calon gubernur yang diusung Partai Demokrat itu memberikan sejumlah uang kepada massa kampanye. Bahkan, dia mengaku memiliki bukti saat pasangan itu memberikan sejumlah uang tersebut. "Dia memberikan uang lembaran Rp 100 ribu pada peserta kampanye. Kejadian itu sempat terekam," kata dia.
Yoyo mengatakan, laporan tersebut bukan untuk penggiringan opini, mengingat pemilihan akan dilakukan esok hari. "Kami tegaskan di sini bahwa laporan ini bukan untuk penggiringan opini," katanya. Selanjutnya, Sutarno menyerahkan alat bukti rekaman dalam sebuah flashdisk.
Pantauan Tempo, saat kampanye itu, Dede memang mengeluarkan lembaran uang Rp 100 ribu dengan jumlah Rp 400 ribu. Namun, uang itu bukan diberikan untuk mencoblos dia, melainkan untuk membayar minuman yang dibelinya untuk peserta kampanye. Bukan hanya Dede, tapi Ketua DPR Marzuki Alie yang menjadi juru kampanye Dede saat itu ikut membayar Rp 200 ribu.
"Jangan bilang ini sebagai money politic ya, saya membayar minuman yang saya kasih kepada saudara-saudaraku tadi," kata Dede dalam kampanye itu.
Saat itu para pemilik minuman memang maju ke depan panggung sesaat setelah Dede meminta mereka menggratiskan minuman jualannya. Salah seorang tukang minuman, Marpon Simangan, 48 tahun, mengatakan, saat itu dirinya memang menerima uang Rp 100 ribu di depan panggung. Uang itu untuk membayar minuman sebanyak 20 gelas dengan harga Rp 5.000 per gelas. "Tadi (setelah dikasih tahu gratis) kan semua orang langsung ngambil-ngambil aja," kata dia.
Ketua Panwaslu Kota Depok, Sutarno, mengatakan, dalam bahasa hukum tidak dikenal istilah money politic. Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 82 menyebutkan bahwa pasangan calon atau tim sukses dilarang menjanjikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih. "Untuk itu, perlu dikaji lebih lanjut. Tindak lanjut dari laporan ini maksimal 14 hari dari tanggal pelaporan," kata Sutarno.
Ketika ditanya apakah pada saat kampanye itu Panwaslu ada di tempat kampanye dan mengetahui pembelian minuman itu, Sutarno menjawab singkat. "Iya, saya juga ada di tempat itu. Saya akan kaji dulu."
ILHAM TIRTA
Berita Terpopuler Lainnya:
Adik Anas : Ini Kan yang 'Mereka' Minta
Bu Anas ke Jakarta untuk Lihat Rumah Baru
Anas Resmi Berhenti Sebagai Ketua Umum Demokrat
Shalawat Nabi Athiyyah Laila Iringi Kepergian Anas
Berita terkait
Respons Bima Arya soal Maju Pilgub Jabar 2024, Singgung Nama Ridwan Kamil dan Dedi Mulyadi
8 hari lalu
Mantan Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan dirinya siap maju di Pilkada 2024 setelah mendapat arahan dari Ketum PAN, tapi...
Baca SelengkapnyaRencanakan Usung Calon Gubernur Jabar, PKB Utamakan Konsolidasi dengan Koalisi Perubahan
20 hari lalu
Ketu DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda berpeluang diusung maju di Pilkada Jawa Barat. Sudah dibicarakan dengan Koalisi Perubahan.
Baca SelengkapnyaMaju Mundur Ridwan Kamil ke Pilgub DKI Jakarta atau Pilkada Jawa Barat, Tarik Ulur Golkar dan Gerindra
20 hari lalu
Eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil didukung Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto maju di Pilgub DKI Jakarta. Maju mundur RK di Pilkada Jakarta?
Baca SelengkapnyaAirlangga: Ridwan Kamil Didukung Golkar dan Gerindra di Pilkada Jawa Barat
20 hari lalu
Airlangga Hartarto mengatakan, Ridwan Kamil telah mendapat surat tugas untuk maju di Pilkada Jawa Barat dari Partai Golkar dan Gerindra.
Baca SelengkapnyaGolkar Sebut Survei Ridwan Kamil di Jawa Barat di Atas Angka 50 Persen
25 hari lalu
Ridwan Kamil mendapat penugasan tunggal untuk Pilkada Jabar 2024 dari Partai Golkar. Peluang kemenangan Ridwan cukup besar.
Baca Selengkapnya8 Nama Masuk Bursa Pilgub Jabar 2024, Ada Artis, Timses Capres hingga Pensiunan Polisi
51 hari lalu
Sejumlah nama muncul dan dikaitkan untuk maju di Pilgub Jabar 2024. Ada timses Capres, mantan napi hingga pensiunan polisi.
Baca SelengkapnyaKPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024
7 Agustus 2023
KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)
Baca SelengkapnyaPilkada Kalsel : Denny Indrayana Nomor 2, Sahbirin Nomor 1
24 September 2020
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kalimantan Selatan mengundi nomor pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Pilkada 2020.
Baca SelengkapnyaBawaslu Dapati Ribuan Orang Meninggal Dukung Calon Independen
17 Juli 2020
Bawaslu Jawa Barat menemukan 90.882 pendukung bakal pasangan calon jalur independen di Pilkada 2020 tidak memenuhi syarat.
Baca SelengkapnyaVicky Prasetyo Daftar Jadi Calon Wakil Bupati Pohuwato Gorontalo
24 Februari 2020
Mendaftarkan diri sebagai calon wakil bupati lewat jalur independen, Vicky Prasetyo berjanji menyebarkan cinta untuk masyarakat Pohuwato, Gorontalo.
Baca Selengkapnya