TEMPO.CO, Jakarta - Bupati Garut, Jawa Barat, Aceng HM Fikri, berencana menggugat keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait persetujuan pemakzulan dirinya. Gugatan tersebut akan dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah surat keputusan presiden tentang pemberhentian dirinya diterima. "Sekarang kita sedang menyiapkan berkas gugatan," ujar penasihat hukum Bupati Aceng, Ujang Sujai, kepada Tempo, Rabu, 20 Februari 2013.
Menurut dia, pemberhentian Aceng sebagai bupati dinilai cacat hukum. Alasannya karena keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Dalam amar putusannya hakim hanya menyebutkan pendapat anggota dewan telah sesuai aturan.
Ujang menilai, putusan majelis hakim tidak konstitutif karena tidak bersifat menghukum seperti perintah eksekusi ataupun sanksi yang harus diterima Bupati Aceng akibat perbuatannya. Selain itu, hakim juga tidak menyertakan pertimbangan hukum. Padahal kajian hukum itu biasanya terlampir dalam putusan. Dalam pertimbangan itu, majelis hakim biasanya menyertakan pertimbangan pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa atau terlapor.
Ujang menilai keputusan MA ini tidak bisa dijadikan landasan untuk memakzulkan Aceng. Apalagi usulan dewan untuk memberikan sanksi kepada Bupati Aceng sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah tidak dikabulkan dan dijadikan bahan pertimbangan majelis hakim dalam amar putusannya. "Dalam aturan juga tidak ada sanksi jelas bila melakukan pelanggaran etika," ujarnya.
Karena itu, meski Presiden SBY telah menandatangani surat pemberhentian, Bupati Aceng tidak akan berhenti sebelum ada kekuatan hukum tetap. Aceng akan menjalankan tugasnya seperti biasa sampai adanya keputusan mengikat dari PTUN. "Dia akan menjalankan kewajibannya seperti biasa dan haknya juga harus tetap diberikan sebelum ada kepastian hukum," ujarnya. Simak heboh Bupati Aceng di sini.
SIGIT ZULMUNIR
Baca juga:
Sudahlah, Aceng
Wakil Bupati Garut Gantikan Posisi Aceng Fikri
Diusulkan Dipecat, Aceng: Kok Cepet Banget
Jawaban Pamungkas Aceng Tiap Ditanya Soal Jabatan
Dimakzulkan, Ini Amanat Aceng ke PNS Garut
Berita terkait
Ma'ruf Amin Berharap Hak Angket Pemilu Tak Berujung Pemakzulan Jokowi
59 hari lalu
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga menginginkan supaya pergantian pemerintahan berjalan dengan baik-baik saja tidak terjadi hal-hal yang tidak inginkan seluruh elemen bangsa.
Baca SelengkapnyaAksi Demonstrasi di DPR dan Kantor Gibran: Dari Hak Angket hingga Pemakzulan Jokowi
2 Maret 2024
Aksi demonstrasi berlangsung di dua tempat berbeda. Selain desak digulirkannya hak angket oleh DPR, mereka juga menuntut pemakzulan Jokowi.
Baca SelengkapnyaPutra Joe Biden, Hunter Biden Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Usaha Pemakzulan Terhadap Ayahnya
1 Maret 2024
Keterlibatan Hunter Biden dalam sidang lanjutan pemakzulan ayahnya, Presiden Joe Biden, di Dewan Perwakilan Rakyat AS.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut Hak Angket Tak Bisa Ubah Hasil Pemilu, tapi Presiden Bisa Disanksi Pemakzulan
27 Februari 2024
Mahfud Md. mengatakan dugaan kecurangan pemilu dapat diselesaikan melalui jalur politik berupa hak angket di DPR meski tidak akan mengubah hasil.
Baca SelengkapnyaCerita Intel di Kantor ICW Usai Diskusi Mahasiswa Soal Kecurangan Pemilu dan Pemakzulan Jokowi
26 Februari 2024
Hari ini kantor ICW didatangi sekelompok massa yang memprotes soal rasisme di Papua. Isu yang jauh dari fokus dan agenda ICW.
Baca SelengkapnyaJimly Asshiddiqie Imbau Isu Hak Angket Tak Melebar ke Pemakzulan Presiden dan Pembatalan Hasil Pemilu
25 Februari 2024
Jimly Asshiddiqie mengimbau substansi isu yang dipertimbangkan dalam hak angket tidak melebar kepada isu-isu liar.
Baca SelengkapnyaSederet Intimidasi terhadap Mereka yang Gaungkan Pemakzulan Jokowi
25 Februari 2024
Bagaimana intimidasi dan kekerasan terjadi kepada para pihak yang menggaungkan pemakzulan presiden.
Baca SelengkapnyaKecewa Pemilu Curang, Gerakan Aksi Rakyat Gugat Pemilu Tuntut Pemakzulan Jokowi
24 Februari 2024
Gerakan Aksi menyatakan kecewa dengan Jokowi yang dinilai tak mampu menyelenggarakan pemilu dengan netral, jujur dan adil.
Baca SelengkapnyaPakar Sebut Hak Angket DPR Bisa Berujung Pemakzulan Presiden Jokowi
24 Februari 2024
Dia menjelaskan alur hak angket berawal dari persetujuan di DPR, lalu berlanjut dengan proses penggunaan hak menyatakan pendapat.
Baca SelengkapnyaGencar Suarakan Pemakzulan Jokowi, Kantor YLBHI-LBH Jakarta Sudah 3 Kali Didemo Sekelompok Massa
23 Februari 2024
Massa yang sudah tiga kali menggelar demo itu meminta YLBHI-LBH Jakarta tak lagi mendorong usulan pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnya