TEMPO.CO, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali gagal menetapkan status keterlibatan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan berkas penyelidikan Anas belum rampung.
"Saya sudah cek penyidiknya, mereka masih melakukan penyesuaian antara bukti-bukti yang ada serta saksi-saksi lainnya," kata Busyro di kantornya, Rabu, 21 Februari 2013. "Kalau belum rampung, bagaimana gelar perkara? Pimpinan, kan, dapat bahan dan tergantung dari hasil penyidik."
Sebelumnya, Selasa pekan lalu, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan komisi antikorupsi pada pekan ini bakal melakukan gelar perkara untuk memastikan keterlibatan Anas. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., kemudian mengungkapkan bahwa ekspose itu rencananya bakal dilakukan antara Senin dan Rabu. Dua pekan lalu Ketua KPK Abraham Samad malah mengatakan seluruh pimpinan telah sepakat menetapkan Anas sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK lainnya, Adnan Pandu Praja, Rabu pekan lalu juga memastikan bahwa unsur gratifikasi pada Anas sudah terpenuhi. Anas diduga menerima gratifikasi berupa Toyota Harrier dari PT Adhi Karya, rekanan proyek Hambalang.
Busyro mengakui unsur gratifikasi pada Anas telah terpenuhi. Namun, dia berkilah bahwa unsur gratifikasi berbeda dengan bukti gratifikasi. Apa bedanya? "Perbedaan itu terlalu teknis kalau hendak dijelaskan," ujar bekas Ketua KPK sebelum digantikan Abraham Samad itu.
Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai tak ada alasan bagi KPK untuk menunda gelar perkara. Peneliti Indonesia Corruption Watch, Apung Widadi, sependapat dengan Oce. "Seharusnya KPK yakin saja menetapkan tersangka kalau sudah memegang bukti kuat seperti Toyota Harrier," kata Apung.
Kuasa hukum Anas, Firman Wijaya, enggan berkomentar soal penundaan gelar perkara itu. "Kami mengambil sikap tak membahas dahulu," katanya. Sebelumnya, Firman mengatakan Anas membeli Harrier sebelum menjadi anggota DPR pada 2009 dengan cara mencicil. "Semua bukti cicilan sudah kami serahkan ke KPK." Simak lika-liku proyek Stadion Hambalang di sini.
TRI SUHARMAN | MUHAMAD RIZKI | SATWIKA MOVEMENTI | AGITA SUKMA LISTYANTI | PRAM
Baca juga:
ICW : Anas Tetap Bisa Dijerat Gratifikasi
Busyro: Kasus Anas Belum Siap Diekspose
KPK Yakin Tuntaskan Kasus Anas
Sekali Lagi, Ini Pembelaan Anas Soal Harrier
Berita terkait
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan KPK Akan Digelar Hari Ini
1 jam lalu
Gugatan praperadilan Bupati Sidoarjo itu akan dilaksanakan di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pukul 09.00.
Baca SelengkapnyaKPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya
6 jam lalu
Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.
Baca SelengkapnyaKPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini
15 jam lalu
KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020
Baca SelengkapnyaKPK Belum Putuskan Berapa Lama Penghentian Aktivitas di Dua Rutan Miliknya
15 jam lalu
Dua rutan KPK, Rutan Pomdam Jaya Guntur dan Rutan Puspomal, dihentikan aktivitasnya buntut 66 pegawai dipecat karena pungli
Baca SelengkapnyaKonflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho, KPK Klaim Tak Pengaruhi Penindakan Korupsi
17 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan penyidikan dan penyelidikan kasus korupsi tetap berjalan di tengah konflik Nurul Ghufron dan Albertina Ho
Baca SelengkapnyaKPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej
18 jam lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaPeriksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, KPK Dalami Keterlibatan Gus Muhdlor di Korupsi BPPD
20 jam lalu
KPK memeriksa 15 ASN untuk mendalami keterlibatan Bupati Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor dalam dugaan korupsi di BPPD Kabupaten Sidoarjo
Baca SelengkapnyaBelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri
1 hari lalu
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak membantah ada tekanan dari Mabes Polri sehingga belum menerbitkan sprindik baru untuk Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK Sempurnakan Administrasi Sebelum Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej
1 hari lalu
KPK akan menyempurnakan proses administrasi sebelum menerbitkan sprindik baru untuk eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Baca SelengkapnyaKPK: Potensi Korupsi di Sektor Pengadaaan Barang Jasa dan Pelayanan Publik di Daerah Masih Tinggi
1 hari lalu
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK memprioritaskan lima program unggulan untuk mencegah korupsi di daerah.
Baca Selengkapnya