Tabrak Becak, Anggota Dewan Yogya Jadi Tersangka

Reporter

Selasa, 19 Februari 2013 19:37 WIB

Ilustrasi. personalinjuryweekly.com

TEMPO.CO, Bantul - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dari Fraksi Demokrat, Putut Wiryawan ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Mei 2012 lalu. Status Putut itu resmi ditetapkan oleh penyidik Kepolisian Resort Bantul setelah menjalani pemeriksaan sekitar tiga jam pada Selasa, 19 Februari 2013.


"Resume BAP (Berita Acara Perkara) nya akan segera kami selesaikan dan diserahkan ke kejaksaan," ujar Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Kepolisian Resort Bantul, Inspektur Satu Amir Machmud saat dihubungi oleh Tempo setelah pemeriksaan berakhir.


Kata Amir, Putut menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 310 Ayat 2 UU No 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Menurut Amir kasus kecelakaan ini tidak dianggap memiliki unsur tabrak lari. "Kasus bukan tabrak lari, makanya kami pakai pasal 310 ayat 2," kata dia.

Artinya, kasus kecelakaan saat mobil Putut menabrak becak yang membuat pendiri LSM Masyarakat Transparansi Bantul, Endang Maryani, mengalami patah tulang itu, dianggap sebagai kelalaian dalam mengendara yang memicu kecelakaan dan mengakibatkan luka ringan atau kerusakan barang. Ancaman hukuman paling lama satu tahun penjara atau denda Rp 2 juta.

Selama pemeriksaan, menurut Amir, Putut dicecar oleh penyidik Polres Bantul seputar kronologi tabrakan di Perempatan Ndruwo Jalan Parangtritis, Bantul dalam versi Putut. "Materi intinya itu, tapi juga kami tanya soal kodisi kesehatan Putut saat itu," ujar Amir.


Kuasa Hukum korban kecelakaan ini, Endang Maryani, dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Riki Marjono, menilai pengenaan Pasal 310 ayat 2 kurang tepat. Kata dia kasus ini menyebabkan luka berat berupa patah tulang di bagian pundak Endang Maryani. "Jadi lebih tepat Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas, karena akibatnya luka berat," ujar dia.

Menurut Riki, hingga kini Endang juga masih memakai platina untuk memulihkan patah tulangnya. Karena itu, efek jangka panjang kecelakaan itu bisa dikategorikan luka berat. "Kalau Pasal 310 ayat 2 UU lalu lintas hanya luka ringan akibatnya," ujar dia.

ADDI MAWAHIBUN IDHOM



Baca juga
Bayi Meninggal Setelah Ditolak 10 Rumah Sakit

Jokowi Diminta Evaluasi Rumah Sakit Penolak Dera

Jokowi Rekayasa Cuaca, Daerah Lain Juga Minta

Advertising
Advertising

Berita terkait

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

16 hari lalu

Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya

PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.

Baca Selengkapnya

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

18 hari lalu

Rosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

19 hari lalu

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Baca Selengkapnya

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

19 hari lalu

Jasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah

Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

20 hari lalu

Kecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka

Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

20 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas

Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

20 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas

Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.

Baca Selengkapnya

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

20 hari lalu

7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya

Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

20 hari lalu

Kecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah

Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

33 hari lalu

Kecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat

Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang

Baca Selengkapnya