TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial belum juga memeriksa mantan Hakim Agung Djoko Sarwoko yang rencananya bersaksi mengenai kasus vonis bebas peninjauan kembali Jonny Abbas, terpidana kasus penipuan dan penggelapan dalam reekspor 30 kontainer BlackBerry dan minuman keras.
KY mengklaim sedang mendalami banyak kasus sehingga belum sempat mengumpulkan bukti kejanggalan vonis itu. "Banyak sekali perkaranya, belum ada pemanggilan meski beliau sudah menyatakan siap," kata Wakil Ketua Komisi Yudisial Imam Anshori Saleh saat dihubungi Tempo, Senin, 18 Februari 2013.
Ia menyatakan, rencana tim penyelidik KY untuk mengambil langsung salinan putusan Pengadilan Tinggi Singapura pun belum dapat terealisasi. Tim penyidik masih berfokus mengusut beberapa kasus di dalam negeri dan belum menjadwalkan diri pergi ke Negeri Singa.
Hal itu dilakukan karena KY enggan langsung percaya pada dokumen-dokumen yang diserahkan pelapor sebagai barang bukti. KY ingin mendapat salinan putusan Pengadilan Tinggi Singapura secara langsung untuk menghindari pemalsuan dokumen yang saat ini sangat mudah dilakukan.
Putusan ini dinilai sangat penting karena menjadi novum atas putusan PK yang membebaskan bos PT Prolink Logistics Indonesia tersebut. Melalui putusan ini, adanya dugaan pemalsuan dokumen karena berdasarkan informasi sementara novum tersebut justru memutuskan Jonny dan Pardin Cuaca bersalah. "Memang mau ke Singapura, tetapi belum pasti waktunya, masih banyak pekerjaan," kata Imam.
Putusan bebas Jonny Abbas dipimpin Djoko Sarwoko sebagai ketua majelis dengan anggota Ayyub Saleh dan Achmad Yamanie. Dalam putusan, Ayyub mengambil disenting opinion atas kasus senilai Rp 500 miliar tersebut. Selain dugaan pemalsuan novum, KY akan memeriksa dugaan suap yang mengalir pada majelis hakim sehingga Jonny bebas.
Dua anggota majelis hakim vonis itu sudah tidak aktif. Djoko Sarwoko pensiun sejak 21 Desember 2012, sementara Achmad Yamanie diberhentikan tidak hormat melalui Sidang Majelis Kehormatan Hakim pada 11 Desember 2012. Satu-satunya yang masih aktif dan berpotensi menjalani sidang kehormatan jika terbukti adalah Hakim Agung Andi Abu Ayyub Saleh.