Enam Masalah Ini Buat RUU Ormas Ditolak

Jumat, 15 Februari 2013 21:42 WIB

Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti (kiri). Tempo/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 15 organisasi non-pemerintah yang tergabung dalam Koalisi kebebasan Berserikat (KKB) hari ini, Jumat 15 Februari 2013 resmi menolak Rancangan Undang Undang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Koalisi ini beranggotakan lembaga seperti Imparsial, The Wahid Institute, Kontras, Walhi, LBH Jakarta, dan Greenpeace. Mereka berencana menggalang petisi untuk menggagalkan rencana DPR mengesahkan RUU ini pada Selasa 19 Februari 2013.

"Seharusnya, DPR mengubah RUU Ormas ini menjadi RUU Perkumpulan," kata Direktur Eksekutif Imparsial, Poengky Indarti, yang mewakili koalisi. RUU Perkumpulan, kata Poengky, lebih punya kerangka hukum yang benar dan positif dalam pengembangan relasi antara sektor negara, swasta dan masyarakat sipil.

"Ada enam alasan mengapa RUU Ormas harus ditolak," kata Poengky lagi. Keenam alasan itu adalah sebagai berikut:

1. Definisi ormas terlalu luas. Pasal 1 RUU Ormas mencakup semua bentuk organisasi dalam semua kegiatan. Pada draft awalnya, rincian bidang kegiatan bahkan mencakup aktivitas seni budaya. "Ruang lingkup yang luas ini berpotensi jadi pasal karet," kata Poengky.

2. Ada unsur pemaksaan azas Pancasila. Indikasi pemaksaan ini mirip dengan situasi pada 1987 ketika Menteri Dalam Negeri Supardjo Rustam membubarkan Pelajar Islam Indonesia (PII) dan Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) karena dianggap tidak berazaskan Pancasila.

3. Ada pembatasan aktivitas masyarakat sipil. Jika disahkan, UU Ormas mengharuskan dua atau tiga orang yang berkumpul karena kesamaan hobi, seni dan olahraga memiliki akta pendirian dari notaris, AD/ART, program kerja, kepengurusan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), dan membuat pernyataan sanggup melaporkan kegiatan sebelum diakui keberadaannya oleh negara dalam bentuk surat keterangan terdaftar (SKT).

4. Ada ketentuan pelaporan dana yang terlampau mengikat. Pasal 34 ayat 2 RUU Ormas mengharuskan organisasi yang akan mendapat sumber pendanaan apa pun melapor atau mendapat persetujuan pemerintah. "Dalam keadaan aparat yang korup, ini menjadi peluang korupsi baru," kata Poengky.

5. Banyak larangan multitafsir. Akibatnya, organisasi anti korupsi yang menyuarakan upaya penindakan terhadap pejabat yang korup bisa dianggap organisasi yang membahayakan keselamatan negara. Demikian pula organisasi yang mengkampanyekan mahkamah internasional atas pelanggar HAM berat bisa saja dianggap berbahaya bagi keutuhan negara.

6. Sanksi amat berat. Organisasi yang dianggap melanggar aturan dalam RUU Ormas bisa kena sanksi mulai teguran, pembekuan, pembubaran, pidana kurungan paling lama 5 tahun dan denda Rp 5 miliar. "Ancaman sanksi ini merupakan instrumen rezim otoriter untuk merepresi pertumbuhan organisasi masyrakat sipil yang berusaha berperan sebagai counter balance pemerintah,"kata Poengky.

AYU CIPTA

Berita Terpopuler:
Dilamar Gerindra, Jokowi Ingin Urus Jakarta Dulu

Siapa Sosok Ridwan, Anak Ustad Hilmi yang Dicegah KPK

Begini Jejak Anak Bos PKS di Kasus Daging Impor

Gedunin, Tanaman yang Mampu Bunuh Sel Kanker

Status Anas Menggantung, BW: Ora Usah Kesusu

Berita terkait

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

38 hari lalu

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

38 hari lalu

Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

Kekerasan di Tanah Papua, selalu berulang karena pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan dalam menangani konflik.

Baca Selengkapnya

Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

46 hari lalu

Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

Imparsial menilai penempatan TNI-Polri di jabatan ASN akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya dwifungsi ABRI.

Baca Selengkapnya

Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

47 hari lalu

Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

Peraturan Pemerintah itu juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, dan sebaliknya.

Baca Selengkapnya

Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

58 hari lalu

Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

Mabes TNI berencana menambah 22 Kodam menyesuaikan jumlah provinsi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

29 Februari 2024

Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo melukai hati keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

13 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

Menurut Julius, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan telah mengumpulkan bukti-bukti dan dokumentasi sebelum melaporkan kasus itu ke KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Luhut Soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Begini Kata Para Aktivis HAM

9 Januari 2024

Respons Luhut Soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Begini Kata Para Aktivis HAM

Sejumlah pihak menanggapi vonis bebas terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Apa tanggapan Luhut dan para aktivis?

Baca Selengkapnya

Imparsial Nilai Prabowo Tak Tawarkan Perubahan yang Nyata dalam Penanganan Konflik Papua

13 Desember 2023

Imparsial Nilai Prabowo Tak Tawarkan Perubahan yang Nyata dalam Penanganan Konflik Papua

Ghufron menilai Prabowo Subianto tidak memiliki gagasan orisinal dalam menanggapi kasus pelanggaran HAM dan konflik di Papua

Baca Selengkapnya

Kecam Intimidasi Aparat terhadap Ketua BEM UI, Koalisi Sipil: Upaya Elit Merepresi Kritik Publik

10 November 2023

Kecam Intimidasi Aparat terhadap Ketua BEM UI, Koalisi Sipil: Upaya Elit Merepresi Kritik Publik

Koalisi Sipil mengecam intimidasi terhadap Ketua BEM UI sekaligus meminta aparat pertahanan dan keamanan menghentikan intimidasi ke masyarakat sipil.

Baca Selengkapnya