Cabut Paraf di Sprindik Anas, Pimpinan KPK Dikecam  

Reporter

Editor

Pruwanto

Kamis, 14 Februari 2013 07:56 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja berbincang-bincang dengan anggota Komisi Ahmad Yani (kiri) dan M. Noerdin (kanan), sebelum mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin, 25 Juni 2012. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Langkah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Adnan Pandu Praja yang mencabut tanda tangannya dalam surat perintah penyidikan dianggap tidak etis. Menurut Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, alasan Pandu yang mencabut tanda tangannya adalah hal janggal dan tidak masuk akal.

Akil menjelaskan, sebelum meneken sprindik seharusnya Pandu sudah membaca naskahnya. Kecuali, jika Pandu meneken sprindik dalam keadaan tidak sadar. Adnan mestinya diberi sanksi Komite Etik KPK karena sikapnya tersebut. "Internal yang bisa menghukum adalah penasihat KPK," ujar Akil kemarin.

Sebelumnya, Pandu mengklaim pernah meneken penerbitan sprindik untuk tersangka Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum pekan lalu. Namun, tanda tangan segera dicabut setelah dia tahu bahwa gelar perkara untuk kasus itu belum pernah terjadi. "Saya tanda tangan, tapi saya cabut kembali," katanya.

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, merasa heran dengan tindakan Pandu yang mencabut tanda tangannya. Sebagai praktisi hukum, Hifdzil melihat hal itu kesalahan teknis. "Kalau memang belum yakin, sebaiknya tidak tanda tangan dulu. Jangan nanti kemudian dicabut," katanya.

Dari kacamata politik, menurut Hifdzil, banyak pihak yang bakal menilai Pandu terpengaruh pihak tertentu. Seharusnya KPK bebas dari pengaruh politik. Untuk itulah lembaga ini mempunyai wewenang luar biasa besar. Dia berharap Pandu diperiksa Komite Etik untuk mengetahui alasan pencabutan tanda tangan itu.

Hifdzil pun menganggap bahwa Anas layak ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek Hambalang, meski nilai bukti suap Toyota Harrier di bawah Rp 1 Miliar. Menurut Hifdzil ada opsi lain yang bisa menjerat Anas berdasarkan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 11.

"Dilakukan penyelenggara negara dan kasus korupsinya menyita perhatian publik," kata Hifdzil. Menurut dia, kasus Hambalang sangat menyita perhatian masyarakat. Di sisi lain, katanya, saat itu Anas menduduki jabatan publik sebagai anggota DPR. Dengan alasan itu Anas layak ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut catatan Tempo, KPK pernah menangani kasus korupsi yang nilainya di bawah Rp 1 miliar. Kasus itu antara lain, perkara suap sebesar Rp 150 juta terhadap hakim Kartini Marpaung dalam kasus korupsi pengadaan mobil dinas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Grobogan, Jawa Tengah, senilai Rp 1,9 miliar.

Selain itu, KPK menangkap tangan Ibrahim, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara, yang menerima Rp 300 juta terkait kasus sengketa tanah. Ibrahim tertangkap KPK pada 31 Maret 2010. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sudah memvonis Ibrahim dengan hukuman 6 tahun penjara.

FEBRIANA FIRDAUS | NUR ALFIYAH | EVAN | BOBBY CHANDRA

Baca juga

SBY Komentari Pembocor 'Sprindik' Anas

Ini Dialog Terakhir Annisa Azwar dan Sopir Angkot

Kemendikbud Ngotot Tetap Bikin 20 Variasi Soal UN






Advertising
Advertising

Berita terkait

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

6 jam lalu

Khawatir Ada Titipan, Novel Baswedan Harap Unsur Masyarakat dalam Pansel KPK Diperbanyak

Novel Baswedan, mengomentari proses pemilihan panitia seleksi atau Pansel KPK.

Baca Selengkapnya

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

9 jam lalu

Pengacara Jelaskan Kondisi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Usai Dilaporkan ke KPK

Bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean disebut butuh waktu untuk beristirahat usai dilaporkan ke KPK

Baca Selengkapnya

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

12 jam lalu

Istri akan Dampingi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Klarifikasi LHKPN di KPK

KPK menjadwalkan pemanggilan Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, untuk memberikan klarifikasi soal kejanggalan LHKPN

Baca Selengkapnya

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

15 jam lalu

9 Mantan Komisioner KPK Kirim Surat ke Jokowi soal Kriteria Pansel KPK

Pemilihan Pansel KPK patut menjadi perhatian karena mereka bertugas mencari figur-figur komisioner dan Dewan Pengawas KPK mendatang.

Baca Selengkapnya

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

16 jam lalu

Pansel KPK Tuai Perhatian dari Sejumlah Kalangan, Istana dan DPR Beri Respons

Pembentukan Pansel Capim KPK menuai perhatian dari sejumlah kalangan. Pihak Istana dan DPR beri respons ini.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

18 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

18 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

20 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

21 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

1 hari lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya