30 Anggota DPRD Terpilih di DIY Bermasalah

Reporter

Editor

Jumat, 6 Agustus 2004 18:58 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta:Sedikitnya 30 orang anggota DPRD baik tingkat kabupaten/kota dan provinsi periode 2004-2009 di DI Yogyakarta terlibat berbagai masalah. Padahal, pada minggu ini mereka akan dilantik menjadi wakil rakyat yang memperjuangkan nasib masyarakat di DIY. Para anggota DPRD terpilih itu ada yang tersangkut masalah ijazah, politik uang, dan sebagainya. Wakil Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) DIY, Ramdlon Naning, Jumat (6/8), menyatakan hingga saat ini Panwaslu masih melakukan inventarisasi masalah terhadap sejumlah anggota DPRD tersebut. Untuk sementara, kata dia, Panwaslu menemukan sedikitnya 30 aggota DPRD baik tingkat kabupaten/kota maupun tingkat provinsi di DIY yang terlibat berbagai kasus.Meski demikian, mereka tetap dilantik sesuai jadwal karena belum ada keputusan hukum terhadap mereka. Kasus mereka tetap diproses tapi bukan berarti menghalangi pelantikan mereka, kata Ramdlon tanpa mau menyebut nama-nama anggota DPRD yang bermasalah tersebut.Ramdlon menambahkan, jika pada akhirnya nanti pengadilan memberikan putusan bersalah kepada anggota DPRD, jika sesuai dengan ketentuan harus dicopot, maka akan dicopot. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan DPRD disebutkan seorang anggota Dewan yang ternyata melakukan tindak pidana yang ancaman hukumannya serendah-rendahnya lima tahun dan punya kekuatan hukum yang tetap maka dia tidak berhak menjadi anggota Dewan, jelasnya.Untuk kasus yang ada di DIY, kata Ramdlon, kasus hukumnya masih beragam. Bahkan ada yang baru proses penyelidikan. Ada beberapa kasus, ada proses penyidikan juga, ada upaya hukum kasasi, kita inventarisasi dulu, katanya.Di tempat terpisah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DI Yogyakarta, Suparman Marzuki, kepada Tempo News Room mengatakan, pada saat pencalonan legislatif Maret 2004 lalu, KPU memang yang melakukan verifikasi formulir. Hanya saja, kata dia, KPU tentu punya keterbatasan.Kalau masalah money politics adalah wewenang Panwaslu untuk memprosesnya dan melimpahkannya ke penyidik. Tapi untuk pelantikan, karena belum ada keputusan pengadilan, mereka yang diduga terlibat kasus, tetap akan dilantik. Nanti jika sudah ada keputusan hukum yang sah, ada mekanisme pergantian antar waktu atau PAW, kata Suparman. Syaiful Amin - Tempo News Room

Berita terkait

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

2 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.

Baca Selengkapnya

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

5 hari lalu

Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

5 hari lalu

Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.

Baca Selengkapnya