Perempuan Penyelundup Narkoba Dituntut Hukuman Mati  

Reporter

Editor

Raihul Fadjri

Senin, 11 Februari 2013 18:40 WIB

Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap kasus penyelundupan narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.412.476 butir ekstasi dalam jumpa pers di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (28/5). TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Semarang - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Semarang menuntut hukuman mati kepada perempuan penyelundup heroin, Rosmalinda Sinaga, dalam sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Senin, 11 Februari 2013. Menurut jaksa, Rosmalinda, 37 tahun, menyelundupkan heroin dan sabu seberat 7,7 kilogram. “Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan mengimpor heroin dan sabu dengan berat lebih dari 5 kilogram,” kata Jaksa Kurnia.

Menurut Kurnia, Rosmalinda mengakiu, narkotik senilai Rp 16 miliar itu berasal dari Filipina dan Malaysia. Ia menyelundupkannya ke Indonesia melalui Bandara Ahmad Yani Semarang. Barang yang diselundupkan termasuk golongan I obat-obat terlarang.

Rosmalinda ditangkap pada 13 Oktober 2012 pukul 17.30 WIB di Bandara Ahmad Yani Semarang, sesaat setelah turun dari pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK 1210 rute Kuala Lumpur-Semarang. Modus penyelundupan adalah dengan menyembunyikan sabu-sabu dan heroin di dinding palsu (false concealment) koper. Agar terhindar dari deteksi X-ray di setiap pintu masuk bandara, paket narkoba itu ditutup dengan alumunium foil.

Koper pertama ada dua paket heroin berwarna cokelat muda yang terdiri atas 2,23 kilogram dan paket narkoba terbungkus seberat 2,27 kilogram. Sedangkan pada koper berisi dua paket sabu berwarna putih dengan total berat 3,24 kilogram.

Menurut Jaksa Kurnia, hukuman mati juga pantas diberikan kepada terdakwa. “Penyelundupan narkotik termasuk tindak kejahatan internasional yang bisa merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat,” ujar Kurnia.

Apalagi Rosmalinda mengaku pernah berhasil meloloskan narkoba pada saat penyelundupan lewat Bandara Adi Soemarmo Solo. Dia mengatakan perbuatan perempuan asal Medan itu diancam Pasal 113 ayat 2 dan/atau Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Rosmalinda yang mengenakan kemeja putih tampak murung. Dia selalu menundukkan kepala selama mendengarkan tuntutan jaksa. Rosmalinda menolak menanggapi tuntutan jaksa itu. Sesekali dia menyeka air mata.

ROFIUDDIN

Baca juga
IPB Pecat Mahasiswa Mucikari Seks Online
Pengemudi U10 Kasus Annisa Ternyata Sopir Tembak
Sopir Angkot Bawa Annisa ke Rumah Sakit
Mahasiswi Loncat dari Angkot, Rekan Sopir Diperiksa

Berita terkait

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

1 hari lalu

Depresi, Epy Kusnandar Dirawat di RSKO Cibubur

Polisi mengajukan kepada BNN agar Epy Kusnandar direhabilitasi

Baca Selengkapnya

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

1 hari lalu

Narapidana Narkoba Kabur, Kepala Rutan Sukadana Lampung Azis Gunawan Dicopot

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mencopot jabatan Kepala Rutan Sukadana Azis Gunawan buntut narapidana kabur

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

1 hari lalu

Polda Sumut Pakai Teknologi BRIN untuk Menemukan Ladang Ganja

Polda Sumut memanfaatkan tekonologi dari BRIN untuk melacak keberadaan ladang ganja.

Baca Selengkapnya

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

1 hari lalu

Polisi Ringkus 3 Tersangka Pabrik Tembakau Sintetis di Tangsel, 1 Orang Masih DPO

Polisi mengungkap tempat produksi tembakau sintetis di salah satu apartemen di Serpong, Kota Tangerang Selatan. 3 orang ditangkap, 1 DPO.

Baca Selengkapnya

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

2 hari lalu

Polri Bongkar Jaringan Narkoba Hydra di Indonesia, Mengingatkan Organisasi Kriminal Musuh Captain America

Polri ungkap jaringan narkoba Hydra belum lama ini. Pecinta komik dan film Captain America pasti teringat organisasi kriminal musuhnya itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

2 hari lalu

Polisi Tangkap Empat Tersangka Pengedar Ganja di Merauke

Polres Merauke menangkap empat tersangka pengedar ganja. Polisi masih menyelidiki jaringan narkoba di wilayah ini.

Baca Selengkapnya

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

2 hari lalu

Polisi Geledah Pabrik Narkoba Tembakau Sintetis di Apartemen TreePark BSD

Sebuah kamar di Apartemen TreePark, BSD, Serpong, dijadikan tempat produksi narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Pusat Gagalkan Peredaran Narkoba 49,8 Kilogram

Satuan Reserse Narkoba Polres Jakpus mengungkap 15 kilogram narkoba dari jaringan Aceh, Medan, Palembang, dan Jakarta pada 7 Mei lalu.

Baca Selengkapnya

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

2 hari lalu

Kepolisian Ungkap Jaringan Narkoba Hydra, Berikut Informasi Jaringan Ini dan Kode Pemasarannya

Polisi berhasil mengungkap jaringan narkoba Hydra di Bali. Berikut informasi tentang jaringan tersebut, dan bagaimana cara mereka memasarkannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

3 hari lalu

Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali

Baca Selengkapnya