Wahyudin Kelola Situs Prostitusi Sendiri  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Jumat, 8 Februari 2013 16:14 WIB

Ilustrasi prostitusi online. asiaone.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar Bandung sementara menyimpulkan jika situs prostitusi cewebisyar.com dikelola seorang diri oleh tersangka Wahyudin. Tidak ada penyandang dana di balik bisnis haram pria 29 tahun yang disebut-sebut jebolan Universitas Ilmu Komputer, Bandung ini.

"Karena sekarang harga beli domain Internet, kan, murah. Jadi, kesimpulan sementara tidak ada pemodal di belakang dia. Tapi kami sedang terus selidiki kasus ini," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal, Ajun Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko, di kantornya, Jumat, 8 Februari 2013.

Kepada polisi, Wahyudin mengaku mengoperasikan domain tersebut sebagai bursa seks online sejak pertengahan Desember 2012. "Meskipun kalau lihat dari umurnya, domainnya sendiri sudah ada sejak 2010,"kata Trunoyudo.

Polisi menjerat pemuda kelahiran Garut ini dengan Pasal 30 dan 35 Undang-Undang Antipornografi, Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 Undang-Undang Hukum Pidana. "Pasal hukum yang kami tekankan untuk tersangka adalah aspek pornografinya. Dia terancam 12 tahun penjara," kata Trunoyudo.

Jajaran reserse kriminal Porestabes Bandung menangkap Wahyudin di sebuah rumah di kawasan Gang Mesjid, Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung, Rabu petang, 6 Februari 2013. Saat penangkapan, polisi antara lain menyita satu unit laptop berikut modem serta telepon genggam dengan nomor seperti tertera dalam situs. Juga satu buku tabungan BCA Cabang Bekasi atas nama Wahyudin serta beberapa mainan seks warna hitam merek Galaku dan gel pelumas Vigel.

Kepada polisi, tersangka mengaku administrator situs cewebisyar.com sekaligus pemilik nomor rekening bank yang tertera di situs itu. Wahyudin juga mengaku berhasil menjaring sejumlah pelanggan atau member yang menyetor duit Rp 500 ribu-Rp 1,2 juta via transfer rekening bank. Para member tersebut terbagi dalam kategori silver (Rp 500 ribu), gold (Rp 700 ribu), dan platinum (Rp 1,2 juta).

Setelah menyetor duit, para member ini mendapat privilese untuk mendapatkan nomor kontak telepon. "Saat mengirim sms (pesan pendek) atau terhubung telepon dengan si cewek, pelanggan diberitahu supaya menulis atau menyebut kode sexy escort sebelum melakukan kontak lebih jauh," kata Trunoyudo.

Selain menjual kelas keanggotaan pelanggan di situsnya, Wahyudin mengaku tak mendapat penghasilan lain seperti fee dari cewek yang di-booking pelanggan. "Sejak Desember, dia berhasil mendapatkan Rp 18,6 juta dari menjual member," kata Trunoyudo.

Wahyudin juga mengaku mendapatkan foto-foto wanita berbagai etnik dan bangsa berikut nomor kontak mereka dengan cara menjiplak dari situs lain. "Saya ambil dari situs (serupa milik) orang lain yang isinya foto-foto cewek dari seluruh dunia, termasuk Indonesia. Kalau orang lain bisa, saya juga bisa buat,"kata Wahyudin kepada wartawan. Simak maraknya bisnis prostitusi online di sini.

ERICK P. HARDI

Baca juga:
Seorang Ibu Bayi Tersangka Sindikat Penjual Bayi

Terlibat Narkoba Gara-gara Telepon Salah Sambung

Gandeng Interpol Ungkap Sindikat Penjual Bayi

Ini Usulan Rute Baru Kopaja Integrasi Transjakarta

Berita terkait

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

44 hari lalu

Prostitusi Online di Karawaci Beroperasi di Bulan Ramadan, Remaja Ditawarkan dengan Tarif Rp 500 Ribu

Prostitusi online ini dikelola pasangan suami istri dari sebuah rumah dua lantai di Karawaci Tangerang.

Baca Selengkapnya

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

44 hari lalu

Pasutri Buka Prostitusi Online di Karawaci Tangerang, Eksploitasi Dua Remaja di Bawah Umur

Polsek Karawaci membongkar praktik prostitusi online yang dikelola oleh pasangan suami istri. Mereka menjajakan dua remaja di bawah umur.

Baca Selengkapnya

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

13 Oktober 2023

KPAI Desak Kementerian Kominfo Tutup Aplikasi yang Berpotensi Munculkan Prostitusi Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia atau KPAI mendesak Kementerian Kominfo menutup aplikasi yang yang dijadikan jejaring prostitusi anak.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Tunggu Hasil Analisis Uji Lab Barang Bukti

Penyidik juga akan melibatkan tiga ahli dalam kasus prostitusi anak online yang dilakukan muncikari Mami Icha itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

1 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Anak Mami Icha, Polisi Segera Periksa Saksi Ahli Pidana dan Pornografi

Polisi segera memeriksa saksi ahli pidana dan pornografi untuk kasus prostitusi anak yang dilakukan muncikari berinisial FEA alias Mami Icha.

Baca Selengkapnya

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

30 September 2023

Polisi Identifikasi Sindikat dalam Bisnis Prostitusi Mami Icha

Polisi meyakini Icha tidak sendiri menjalani bisnis prostitusi anak online ini

Baca Selengkapnya

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

27 September 2023

Icha Muncikari 24 Tahun Rekrut Puluhan Anak Sebagai PSK Online Lewat Jejaringnya

Puluhan anak perempuan yang dijual Icha sebagai PSK dihargai Rp1,5 juta hingga Rp8 juta per jam

Baca Selengkapnya

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

20 September 2023

Penertiban Indekos di Pejaten yang Diduga Sarang Prostitusi Online, Polisi Temukan 4 Pasangan Bukan Pasutri

Polisi mendapat laporan warga yang menduga ada praktik prostitusi di indekos kawasan Pejaten Barat tersebut.

Baca Selengkapnya

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

20 September 2023

Terima Laporan Prostitusi Online, Polisi Datangi Indekos di Pejaten Barat

Sebanyak 35 personel gabungan menertibkan indekos yang diduga menjadi sarang prostitusi online di Jalan Siaga Raya, Pejaten Barat, Pasar Minggu.

Baca Selengkapnya