TEMPO Interaktif, Jakarta:Putusan akhir soal sengketa kertas uang yang melibatkan PT Pura Barutama dan Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) serta Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang seharusnya ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (5/8), ditunda besok, Jumat (6/8). Penundaan putusan dilakukan karena kendala waktu dan kesibukan yang dialami majelis hakim pada hari ini. Majelis hakim yang terdiri dari IB Putu Madeg, Soedarjatno, dan Sutjahtjo Padmo Wasono memutuskan untuk menunda pembacaan putusan karena ketiganya harus menyidangkan perkara perdata yang lain."Setelah bermusyawarah, kami sepaka menunda pembacaan putusan besok pukul 10.00 pagi," ujar IB Putu Madeg, ketua majelis hakim perkara ini. Putu menambahkan, pihaknya meminta pengertian kedua pihak yang bersengketa untuk menerima keputusan tersebut. "Jika besok salah satu pihak tidak hadir, putusan akan tetap dibacakan," imbuhnya datar.Sebelumnya, hakim telah menjatuhkan putusan sela yang menolak permohonan pihak Pura untuk menunda eksekusi putusan BANI mengenai perkara pengadaan kertas uang antara Pura dan Peruri pada Kamis (29/7) lalu. Dalam putusan selanya, hakim berpendapat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang menunda eksekusi putusan BANI. "Yang berwenang adalah Pengadilan Negeri Kudus karena wilayah hukum PT Pura Barutama di Kudus," terang hakim. Putusan BANI dengan nomor perkara 147/IV/ARB-BANI/2001 yang ditetapkan pada 14 Juli 2002 itu, antara lain menyatakan pihak Pura telah bersalah melakukan pelanggaran perjanjian (wanprestasi) tentang pengadaan kertas uang karena tidak menyediakan kertas sesuai standar kualitas yang telah disepakati. Dalam putusan itu BANI selanjutnya memerintahkan agar Pura segera memusnahkan kertas uang tersebut serta mengganti seluruh uang pembayaran yang sudah dilakukan Peruri. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pura mengajukan gugatan kepada BANI, tiga arbiter yang memutus perkara itu, yakni Fatimah Achyar, Priyatna Abdurrasyid, Fred BG Tumbuan, serta Peruri.Dalam gugatannya, Pura meminta hakim memberikan putusan sela untuk menunda eksekusi putusan BANI sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas perkara tersebut. Sedangkan dalam gugatan pokoknya, Pura meminta Pengadilan Negeri melakukan sita jaminan terhadap aset semua tergugat. Pura juga menghendaki agar hakim membatalkan putusan BANI karena dinilai cacat hukum. Selain ke PN Jakarta Selatan, Pura juga mengajukan gugatan yang sama ke PN Kudus pada waktu hampir bersamaan. Pengadilan Negeri Kudus bahkan telah memutuskan untuk menolak gugatan perlawanan pihak Pura pada 21 Juli 2004 lalu.Erma Yulihastin - Tempo News Room